Fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal meresahkan masyarakat. Selain karena adanya bunga pinjaman yang tak masuk akal, banyak admin pengelola aplikasi tersebut melakukan praktik-praktik penagihan yang tidak manusiawi, seperti melakukan intimidasi dan kerap menyebarkan aib nasabah. Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU KH Mahbub Maafi menjelaskan bahwa pada dasarnya, utang dalam...
Berita Lainnya