REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) PP Muhammadiyah melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin (APH) dan Thomas Djamaluddin (TDj) ke Komnas HAM. Kedua peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu dinilai melakukan pelanggaran HAM terhadap warga Muhammadiyah.
LBH-AP PP Muhammadiyah menemukan adanya dugaan peristiwa tindakan pelanggaran HAM, diskriminasi, dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh APH dan TDj.
"LBH-AP PP Muhammadiyah memandang bahwa telah terjadi sejumlah serangkaian tindakan yang mengarah pada praktik pelanggaran HAM," tulis surat pengaduan yang ditandatangi oleh Ketua LBH-AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho pada Selasa (16/5/2023).
APH dan TDj dinilai melanggar hak atas kebebasan beragama dan/atau berkeyakinan, tindakan diskriminatif berdasarkan identitas suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA); dan ujaran/anjuran kebencian (hate-speech) yang mengarah pada tindakan persekusi.
Taufiq mengungkapkan, pelaku yang melakukan tindakan ujaran kebencian ini dapat dijerat berdasarkan ketentuan Pasal 156 dan Pasal 157 KUHPidana. Bahkan bila ujaran kebencian tersebut dilakukan melalui platform media elektronik maka pelakunya dapat dijerat berdasarkan ketentuan pidana Pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45a ayat 2 Undang-undang 11 Tahun 2008 jo. Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi Elektronik.
"Kami dari LBH-AP PP Muhammadiyah meminta kepada Komnas HAM agar melakukan sejumlah langkah-langkah penerimaan, pemrosesan, dan penindaklanjutan aduan ini," ujar Taufiq.
Taufiq juga mengingatkan mandat Komnas HAM sesuai ketentuan Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sehingga, ia berharap Komnas HAM turut memantau perkara yang menjerat APH sekaligus peluang menangkap TDj.
"Kami juga meminta kepada Komnas HAM RI agar melakukan monitoring/pemantauan terhadap proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan terhadap APH maupun TDj," ucap Taufiq.
Sebelumnya, polisi mengungkap motif APH melontarkan ujaran kebencian kepada Muhammadiyah dalam komentarnya di media sosial. Disebutkan tersangka APH telah mencapai titik lelah melakukan diskusi perihal penetapan awal bulan Syawal. Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi, tersangka APH selama ini yang bersangkutan sering berdiskusi dengan akun Facebook, Thomas Djamaluddin terkait penetapan lebaran.
Namun, kemudian APH mulai memasuki titik jenuh karena pembahasan tersebut membuatnya emosi. Tersangka APH dipastikan dalam keadaan sehat dan sadar tanpa pengaruh narkoba atau zat lainnya ketika menuliskan komentar bernada ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan atau SARA tersebut.
Dalam kasus ini, APH dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pria asal Jombang Jawa Timur tersebut dilaporkan LBH Muhammadiyah karena komentarnya di media sosial yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah. Sedangkan TDj masih melenggang bebas.
Adapun Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, menyatakan, BRIN menghormati upaya penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian kepada APH. BRIN menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada pihak berwajib.