Selasa 16 May 2023 12:11 WIB
Rep: Surya Dinata / Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) belum mendapatkan bukti-bukti yang kuat untuk memutuskan tersangka sampai ke level menteri.
Menurut Burhanuddin sementara ini, penyidikan korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun itu cukup di lima tersangka.
Jaksa Agung menyebut bahwa pihaknya tidak akan sungkan dalam menetapkan tersangka terhadap siapa pun yang terlibat.
Video Editor | Fian Firatmaja