Selasa 16 May 2023 13:02 WIB

KPK Cegah Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna ke Luar Negeri

KPK mengajukan pencegahan terhadap Ema Sumarna sejak awal Mei 2023.

Rep: Flori Sidebang/Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna memberikan keterangan kepada media seusai menjalani pemeriksaan oleh KPK di Kantor Balai Pengembangan Kompetensi PUPR wilayah IV Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/5/2023).
Foto: Dok Republika
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna memberikan keterangan kepada media seusai menjalani pemeriksaan oleh KPK di Kantor Balai Pengembangan Kompetensi PUPR wilayah IV Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, yang kini menjadi pelaksana harian (plh) wali kota Bandung, Jawa Barat, dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pencegahan terhadap Ema Sumarna terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat wali kota nonaktif Bandung, Yana Mulyana.

“Diduga pihak yang dicegah dimaksud (Ema Sumarna) memiliki keterkaitan erat dengan penyidikan perkara ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Ali mengatakan, KPK sudah mengajukan pencegahan itu kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak awal Mei 2023 dan berlaku selama enam bulan. Menurut dia, lama masa pencegahan itu dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

KPK berharap Ema dapat kooperatif terkait proses penyidikan yang tengah berjalan. “Sikap kooperatif dari pihak yang dicegah tersebut diperlukan agar proses penyidikan perkara dapat segera dirampungkan,” kata Ali.