REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran telah melakukan klarifikasi lanjutan terkait kasus pungutan liar (pungli) dan intimidasi yang dialami guru aparatur sipil negara (ASN) Husein Ali Rafsanjani. Dari hasil klarifikasi itu, terdapat sejumlah keputusan yang dihasilkan.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, pihaknya telah membahas peran peran Dani Hamdani, yang menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran saat kasus guru Husein terjadi. Dalam kasus itu, Dani disebut terlibat masalah pungli dan intimidasi.
"Setelah saya mendengar dari berbagai pertimbangan teman-teman, maka hari ini saudara Dani Hamdani saya bebaskan dan berhentikan dari jabatan Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran," kata dia di Tourism Information Center (TIC) Kabupaten Pangandaran, Selasa (16/5/2023).
Keputusan itu diambil Jeje seusai kapasitasnya sebagai Bupati Pangandaran. Menurut dia, dirinya memiliki kewenangan subjektif untuk memindahkan, memutasi, dan merotasi, pejabat di Kabupaten Pangandaran. Keputusan itu disebut mengacu kepada kepentingan pemerintah daerah.
Jeje mengatakan, jabatan Dani Hamdani sebagai Kepala BKPSDM dihentikan sejak Selasa siang usai pernyataan itu dibuat. Artinya, saat ini Dani Hamdani tak lagi menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran.
"Apakah seseorang layak atau tidak layak mengemban jabatan itu, tentu saya punya kewenangan subjektif," ujar dia.
Ihwal pembinaan Dani, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Komisi ASN (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dani juga disebut dapat mengajukan perlindungan kepada KASN.
Namun, Jeje menegaskan, apapun keputusann dari KASN dan BKN, Dani tetap akan diberhentikan sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran. "Karena saya punya kewenangan subjektif, maka saya memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan Kepala BKPSDM," ujar dia.
Ia menjelaskan, terdapat beberapa catatan dalam pemberhentian Dani sebagai Kepala BKPSDM. Pertama, yang bersangkutan melakukan langkah yang tidak cermat dan tidak profesional terhadap penanganan pengaduan guru Husein melalui lapor.go.id.
Langkah yang dilakukan Dani saat melakukan klarifikasi terhadap guru Husein tidak sesuai ketentuan dan bertentangan dengan nilai reformasi birokrasi berkaitan dengan sistem pelaporan. "Itu jadi dasar kita berhentikan dari jabatan itu," kata Jeje.
Selain itu, Dani juga tidak profesional dalam pelaksanaan pelatihan dasar (latsar) calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2021, yang diikuti guru Husein. Alhasil, ketidakprofesionalannya itu membuat adanya tudingan pungli.
Ihwal dugaan pungli, menurut Jeje, itu muncul akibat adanya ketidakcermatan dari Dani sebagai Kepala BKPSDM. Alhasil, para peserta latsar CPNS membuat kesepakatan iuran untuk biaya transportasi mengikuti latsar di Bandung.
"Kesalahan yang bersangkutan adalah tidak profesional. Harusnya apapun yang dilakukan dalam koordinasi, dalam komunikasi, dalam penanggung jawab seleks, yaitu Kepala BKPSDM," kata dia.
Ihwal kepastian terkait dugaan pungli, Jeje akan menyerahkannya kepada aparat hukum terkait. Pasalnya, kasus itu telah ditangani oleh tim sapu bersih (saber) pungli Provinsi Jawa Barat (Jabar), Polda Jabar, dan Mabes Polri.
"Aparat hukum yang akan membuktikan itu. Tapi saya melihatnya sebagai ketidakcermatan dia. Melepas tanggung jawab dan tidak koordinasi," kata dia.
Padahal, Jeje menyebutkan, Kepala BKPSDM memiliki tanggung jawab kepada peserta dalam mengikuti latsar CPNS, mulai dari berangkat hingga kembali ke Kabupaten Pangandaran. Namun, karena ketidakprofesionalannya, peserta latsar CPNS harus berangkat dengan cara sendiri.