Selasa 16 May 2023 16:45 WIB

Mabes Polri Bakal Sanksi Tegas Bagi Polisi Nakal yang Mainkan Tilang Manual

Sanksi kode etik atau pidana menyasar polisi yang melakukan pungli di lapangan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi melakukan penilangan manual bagi pengendara mobil yang melewati jalur bus Transjakarta di kawasan Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi melakukan penilangan manual bagi pengendara mobil yang melewati jalur bus Transjakarta di kawasan Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menyampaikan, Mabes Polri bakal memperketat pengawasan terhadap anggota di lapangan saat menerapkan tilang manual terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas. Bahkan pihaknya bakal memberikan sanksi tegas kepada polisi yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) di lapangan.

Pelanggaran itu bisa dijatuhkan sanksi etik maupun disiplin. "Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan," ujar Sandi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menyampaikan, pihaknya hanya memberikan surat tilang ke petugas tertentu yang berdinas di lapangan. Dia menyebut, jika tetap ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh petugas maka masyarakat bisa mengadu ke hotline yang disediakan Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.

Hal itu menyikapi keputusan Mabes Polri menerapkan tilang manual lagi setelah setahun dihentikan. "Kita memberikan surat tilang itu tidak kepada petugas sembarangan. Memang kepada petugas yang memiliki kualifikasi. Sehingga untuk menghindari komplain, intinya untuk menjaga keamanan kita semuanya," terang Latif.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement