Selasa 16 May 2023 16:55 WIB

Peremajaan Sawit tak Pernah Capai Target, Kementan Bentuk Gugus Tugas

Gugus Tugas melibatkan kurang lebih 30 persen pegawai Ditjen Perkebunan

Warga berada di perkebunan kelapa sawit Leuwidamar, Lebak, Banten. Kementerian Pertanian (Kementan) membentuk Gugus Tugas Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun untuk mempercepat realisasi peremajaan yang tak pernah mencapai target.
Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Warga berada di perkebunan kelapa sawit Leuwidamar, Lebak, Banten. Kementerian Pertanian (Kementan) membentuk Gugus Tugas Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun untuk mempercepat realisasi peremajaan yang tak pernah mencapai target.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) membentuk Gugus Tugas Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun untuk mempercepat realisasi peremajaan yang tak pernah mencapai target.

Pemerintah menargetkan program Peremahaan Sawit Rakyat (PSR) dapat mencapai 540 ribu hektare periode 2017-2023 dengan target per tahun setidaknya bisa dicapai 180 ribu hektare. Namun, Kementan mencatat realisasi PSR hingga akhir tahun 2022 baru mencapai 278,2 ribu hektare lantaran realisasi setiap tahunnya yang sangat rendah.

Dalam prosesnya, peremajaan sawit akan menggunakan dana pungutan yang dikelola oleh BPDPKS dan setiap hektare dialokasikan Rp 30 juta untuk kebutuhan penanaman bibit unggul baru.

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menjelaskan, Gugus Tugas yang dibentuk bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), serta Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Pihaknya pun berharap Gugus Tugas dapat mendorong akselerasi capaian program PSR sekaligus membantu mengurai permasalahan dan kendala di daerah baik dalam pengusulan maupun dalam pelaksanaan program PSR. Kolaborasi semua pihak menjadi kunci pencapaian PSR di tahun terakhir ini.

“Saya melihat ini sinyal positif dalam pencapaian program PSR. Oleh karena itu, secara khusus saya mengajak semua pihak yang terlibat menjadikan hari ini sebagai momentum perbaikan tata kelola perkebunan sawit rakyat secara berkelanjutan,\" kata Syahrul di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Ia menegaskan, PSR merupakan upaya peningkatan produktivitas melalui penggantian tanaman tua dan tidak produktif dengan benih unggul yang berkualitas, sekaligus juga upaya memperbaiki tata kelola perkebunan kelapa sawit nasional secara umum dan kelapa sawit rakyat secara khusus. Adapun rata-rata produktivita sawit rakyat saat ini hanya berkisar 4 ton per hektare.

“Sawit ini dihadapkan dengan berbagai tantangan, ini dapat mengancam masa depan sawit rakyat Indonesia jika tidak segera lakukan suatu langkah komprehensif.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah, mengatakan Gugus Tugas menjadi upaya pemerintah untuk mengejar target program PSR. Sosialisasi, koordinasi, pembinaan, monitoring dan evaluasi dengan para pelaku PSR merupakan agenda penting yang menjadi tugas dari tim Gugus Tugas.

Andi Nur menjelaskan, Gugus Tugas melibatkan kurang lebih 30 persen pegawai Direktorat Jenderal Perkebunan. Pada tahap awal, Gugus Tugas akan berfokus di delapan provinsi sentra peremajaan yakni Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement