Selasa 16 May 2023 17:17 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Mutilasi Bos Depot Air Isi Ulang di Semarang

Penjual angkringan jadi tersangka kasus mutilasi bos depot air isi ulang di Semarang

Rep: Bowo PribadiĀ / Red: Bayu Hermawan
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menunjukkan sejumlah barang bukti yang diperoleh di lokasi penemuan jasad pria termutilasi dan dicor, saat memimpin olah TKP, Selasa (9/5).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menunjukkan sejumlah barang bukti yang diperoleh di lokasi penemuan jasad pria termutilasi dan dicor, saat memimpin olah TKP, Selasa (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang tetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap Irwan Hutagalung (53),pemilik usaha depot air mineral isi ulang, di jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Tersangka baru yang dimaksud adalah AIAG (17), penjual angkringan di samping depot air mineral isi ulang milik korban yang juga tempat kejadian perkara pembunuhan dan mutilasi tersebut.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, AIAG ditetapkan Sebagai tersangka karena karena mengetahui perbuatan pidana tetapi tidak melaporkan kepada aparat penegak hukum.

"Statusnya juga menjadi tersangka," ujarnya usai menghadiri acara Rakernis dengan Kapolda Jawa Tengah, di Melva Balemong Resort, Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (16/5).