REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang tetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap Irwan Hutagalung (53),pemilik usaha depot air mineral isi ulang, di jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Tersangka baru yang dimaksud adalah AIAG (17), penjual angkringan di samping depot air mineral isi ulang milik korban yang juga tempat kejadian perkara pembunuhan dan mutilasi tersebut.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, AIAG ditetapkan Sebagai tersangka karena karena mengetahui perbuatan pidana tetapi tidak melaporkan kepada aparat penegak hukum.
"Statusnya juga menjadi tersangka," ujarnya usai menghadiri acara Rakernis dengan Kapolda Jawa Tengah, di Melva Balemong Resort, Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (16/5).