Selasa 16 May 2023 18:17 WIB

Soal Kekurangan Kepala Sekolah di Depok, Kemendikbudristek: Tinggal Pilih

Persyaratan untuk menjadi kepala sekolah tak begitu sulit didapatkan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus raharjo
Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tugu 4 Kota Depok (ilustrasi).
Foto: Dok Pemkot Depok
Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tugu 4 Kota Depok (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut persoalan kekurangan kepala sekolah di Depok, Jawa Barat, yang mencapai 24 merupakan angka yang sedikit. Di Depok, kata dia, ada banyak Guru Penggerak yang bisa saja diangkat sebagai kepala sekolah sehingga tak perlu ada kepala sekolah yang rangkap jabatan.

“Itu kan Depok kalau tidak salah ada 400 sekian totalnya, saya tidak ingat persis angkanya. Nanti mereka yang memenuhi syarat, golongan minimumnya III B, mereka bisa diangkat menjadi kepala sekolah. Kalau 20 mah sedikit mestinya, lebih banyak yang tersedia dibanding yang dibutuhkan,” ujar Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Ditjen GTK Kemendikbudristek, Praptono, kepada Republika.co.id, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga

Praptono menjelaskan, persyaratan untuk menjadi kepala sekolah tak begitu sulit didapatkan. Pertama, Kemendikbudristek mewajibkan seorang calon kepala sekolah merupakan seorang Guru Penggerak. Kedua, calon kepala sekolah itu merupakan guru dengan golongan minimum III B.

Untuk mencapai golongan tersebut, kata Praptono, hanya butuh lima tahun mengajar bagi seorang guru. “Itu rendah sekali dan gampang sekali. Jadi guru lima tahun saja sudah III B itu. Terus persyaratan yang lain standarlah, surat berkelakuan baik, kinerjanya bagus,” kata dia menegaskan.