Selasa 16 May 2023 18:55 WIB

Coba Gugurkan Kandungan, Remaja 19 Tahun Alami Perdarahan Hebat

Remaja putri di Mataram alami perdarahan hebat setelah coba gugurkan kandungan.

Red: Reiny Dwinanda
Ibu hamil (Ilustrasi). Seorang remaja putri yang hamil di luar nikah mengalami perdarahan hebat setelah mengonsumsi obat untuk menggugurkan kandungannya.
Foto: Pixabay
Ibu hamil (Ilustrasi). Seorang remaja putri yang hamil di luar nikah mengalami perdarahan hebat setelah mengonsumsi obat untuk menggugurkan kandungannya.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus dugaan upaya pengguguran kandungan seorang remaja berinisial NV (19) asal Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Wakil Kepala Polresta Mataram AKBP Syarif Hidayat mengatakan bahwa kasus dugaan aborsi ini terungkap kali pertama dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram.

"Tindak lanjut informasi dari tim unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) yang mendatangi RSUD Kota Mataram dan menemukan NV sedang dalam perawatan medis," kata Syarif di Mataram, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga

Dari keterangan pihak rumah sakit, menurut Syarif, polisi mengetahui bahwa NV mengalami perdarahan hebat. NV yang berstatus mahasiswi itu membutuhkan penanganan medis.

"Perdarahan itu mengakibatkan NV harus melakukan persalinan dengan kondisi bayi sudah dinyatakan meninggal dalam kandungan," ujarnya.

Pihak kepolisian kemudian menginterogasi NV. Selama dalam perawatan, NV yang hamil di luar nikah didampingi kekasihnya berinisial AD (28).

"Dari hasil interogasi, AD ini mengakui kalau kekasihnya, NV telah meminum obat untuk menggugurkan kandungan," katanya.

Setelah menjalani perawatan medis, NV bersama AD pada akhir pekan lalu diamankan di Polresta Mataram. Hasil pemeriksaan menyatakan keduanya diduga dengan sengaja melakukan aborsi.

"Keduanya mengaku perbuatan itu hasil kesepakatan mereka bersama," kata Syarif.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُبْطِلُوْا صَدَقٰتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْاَذٰىۙ كَالَّذِيْ يُنْفِقُ مَالَهٗ رِئَاۤءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ فَمَثَلُهٗ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَاَصَابَهٗ وَابِلٌ فَتَرَكَهٗ صَلْدًا ۗ لَا يَقْدِرُوْنَ عَلٰى شَيْءٍ مِّمَّا كَسَبُوْا ۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْكٰفِرِيْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena ria (pamer) kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari akhir. Perumpamaannya (orang itu) seperti batu yang licin yang di atasnya ada debu, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, maka tinggallah batu itu licin lagi. Mereka tidak memperoleh sesuatu apa pun dari apa yang mereka kerjakan. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir.

(QS. Al-Baqarah ayat 264)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement