Selasa 16 May 2023 19:07 WIB

Akademisi UI ke KPU: Jangan Kecolongan Loloskan Napi Eks Koruptor

KPU harus mengecek salinan putusan pengadilan untuk mengetahui berapa lama hukuman.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Direktur Eksekutif Puskapol Fisip UI Aditya Perdana (tengah) menjadi narasumber dalam diskusi
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Eksekutif Puskapol Fisip UI Aditya Perdana (tengah) menjadi narasumber dalam diskusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen ilmu politik FISIP Universitas Indonesia (UI) Aditya Perdana mengingatkan KPU RI agar jangan sampai kecolongan meloloskan eks koruptor yang belum memenuhi syarat untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPR RI. Terutama mengenai syarat sudah bebas dari penjara selama tahun. 

"KPU harus cermat dan teliti memperhatikan setiap syarat administrasi yang ada, termasuk bebas dari status pidana sebagaimana ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Aditya lewat keterangan tertulisnya, Selasa (16/5/2023). 

Baca Juga

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud adalah putusan Nomor 87/PUU-XX/2022. Putusan tersebut sudah diadopsi ke dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD. 

Berdasarkan putusan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi mantan narapidana, termasuk narapidana kasus korupsinya, agar bisa nyaleg. Pertama, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih. 

Kedua, bagi mantan narapidana, harus sudah melewati masa tunggu lima tahun sejak bebas. Ketiga, mengumumkan jati dirinya sebagai mantan narapidana kepada publik. Keempat, bukan pelaku kejahatan berulang-ulang. 

Aditya mengatakan, KPU harus cermat sekali saat mengecek apakah bakal caleg yang merupakan mantan narapidana sudah bebas lima tahun. KPU harus mengecek salinan putusan pengadilan untuk mengetahui berapa lama hukuman dan kapan si caleg bebas sehingga bisa mengetahui apakah dia sudah melewati masa jeda lima tahun ketika mendaftar.

"Secara administrasi, KPU dapat mengecek hal itu dari surat putusan pengadilan. KPU juga bisa mengecek ulang kepada parpol dan kepada caleg bersangkutan," kata Aditya. 

Dia menambahkan, apabila KPU meloloskan mantan narapidana, apalagi eks koruptor, yang belum memenuhi syarat sebagai caleg, tentu berpotensi memunculkan gugatan sengketa pemilu pada kemudian hari. "Apabila KPU lalai melakukan verifikasi maka potensi sengketa administrasi akan banyak," ujarnya. 

KPU RI sudah menerima dokumen persyaratan dan daftar bakal caleg DPR RI dari 18 partai politik sepanjang masa pendaftaran dibuka mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023. KPU RI kini hingga 23 Juni melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan dari 10 ribu lebih bakal caleg DPR RI itu.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement