REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Sitomorang mengkritik pedas gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Gugatan tersebut diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Saut merasa heran dengan langkah hukum yang ditempuh Ghufron ke MK. Menurutnya, pimpinan KPK semestinya menunjukkan rekam kerja yang positif selama ini sebelum meminta perpanjangan masa jabatan.
"Saya pikir agak aneh ya (gugatan Ghufron) karena kalau bicara kinerja orang itu diperpanjang masa jabatannya kalau kinerjanya jelas dulu dong," kata Saut kepada Republika, Selasa (16/5/2023).
Saut memantau kinerja pimpinan KPK saat ini belum layak untuk diperpanjang. Sebab mereka justru lebih banyak menimbulkan kegaduhan dan kemerosotan kinerja ketimbang prestasi. "Kinerja yang mereka lakukan apa? Kan menunjukkan penurunan semua. IPK jatuh, bilangnya nggak ada hubungannya dengan KPK, ya ada dong. Ini sangat kontradiktif dengan kinerja mereka," ujar Saut.
Berbagai noktah hitam memang mewarnai KPK era kepemimpinan Firli Bahuri. Diantaranya dugaan kasus kebocoran dokumen, gratifikasi, hingga rekayasa kasus. "Anda tidak kelola organisasi secara efektif dan efisien, kalau efisien tentu kasus tidak selesai. Banyak pemimpin (KPK) yang bermasalah, anda bagian dari masalah kok mau diperpanjang?. Banyak hal yang membuat akal sehat kita terganggu dengan permintaan itu," sindir Saut.
Saut lantas berpesan supaya pimpinan KPK fokus menunaikan tugas pemberantasan korupsi. Ia meyakini publik dapat mengapresiasi kinerja mereka, bahkan mendukung perpanjangan masa jabatan kalau menuai keberhasilan.
"Ini sangat kontradiktif dengan kinerja mereka. Ini hanya kekuasaan semata. Jadi kalau memang mau pemberantasan korupsi, jangan (urus) politik saja, tunjukkan kinerja," ucap Saut.
Sebelumnya, Ghufron berdalih alasan meminta penambahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun karena masa pemerintahan di Indonesia yang ditentukan dalam Pasal 7 UUD RI Tahun 1945 adalah lima tahun. Oleh karena itu, dia menilai seluruh periodisasi pemerintahan semestinya juga selaras dengan ketentuan itu. Dia menilai, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia seperti Komnas HAM, KY, KPU.
Ghufron lantas mengajukan uji materi ke MK sejak awal November 2022. Awalnya Ghufron mengajukan uji materi terhadap Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun. Kemudian, objek uji materi Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 menyoal masa periode pimpinan KPK.