Selasa 16 May 2023 19:34 WIB

KPK: Dugaan Penerimaan Gratifikasi Kepala Bea Cukai Makassar Capai Miliaran Rupiah

KPK sebut dugaan penerimaan gratifikasi Kepala Bea Cukai Makassar mencapai miliaran.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. KPK sebut dugaan penerimaan gratifikasi Kepala Bea Cukai Makassar mencapai miliaran.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. KPK sebut dugaan penerimaan gratifikasi Kepala Bea Cukai Makassar mencapai miliaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Dia diduga menerima uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

"Sejauh ini (penerimaan gratifikasi Andhi Pramono) diperkirakan miliaran rupiah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga

Meski demikian, Ali belum menjelaskan lebih rinci mengenai jumlah gratifikasi yang diterima Andhi. Dia hanya menyebut, nilai uang dalam kasus ini masih bisa bertambah lantaran KPK terus mendalami dan mencari bukti-bukti yang diperlukan.

"(Nilai penerimaan gratifikasinya) masih terus didalami dan dikembangkan lebih lanjut," ujar Ali.

KPK telah meningkatkan status penyelidikan kekayaan Andhi Pramono ke tahap penyidikan. Lembaga antikorupsi ini pun telah menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK juga sudah menggeledah rumah milik Andhi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (12/5/2023). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan menyita bukti berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Sebelumnya, KPK memanggil Andhi untuk mengklarifikasi soal laporan kekayaannya pada Selasa (14/3/2023). Andhi mengaku tidak ada niat untuk pamer harta di media sosial.

Dia juga memberi penjelasan soal foto rumah mewah di kawasan Legenda Wisata, Cibubur, Jakarta Timur yang viral di media sosial dan disebut miliknya. Andhi menegaskan, rumah itu merupakan mik orang tuanya.

"Itu adalah rumah yang ditempati orang tua saya sudah lama dan belum diberikan waris kepada saya," kata Andhi kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).

Andhi mengatakan, dirinya juga tinggal di rumah tersebut. Sebab, ia sekaligus menjaga orang tuanya. "Sehingga saya berada di situ menjaga orang tua saya," ujar Andhi.

Andhi dipanggil KPK setelah kekayaannya menjadi perbincangan warganet di media sosial. Adapun Andhi tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp13.753.365.726. Jumlah ini berdasarkan LHKPN yang dia sampaikan pada 16 Februari 2022. Dia juga mempunyai surat berharga sebesar Rp 2.995.829.885 dan tidak memiliki utang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement