REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum lama ini, seorang dokter gigi ditangkap di Denpasar, Bali karena terbukti melaksanakan praktik aborsi. Berdasarkan penelusuran polisi, tersangka IKAW telah membuka praktik aborsi sejak 2006 dan telah menangani lebih dari 1.000 kasus pengguguran kandungan.
Menanggapi ini, Dr dr Taufik Jamaan SpOG menjelaskan bahwa aborsi bisa menjadi legal jika ada indikasinya. Namun, aborsi bisa menjadi tindakan kriminal jika dilakukan oleh pihak selain tenaga kesehatan yang berkaitan, sebab itu bisa berisiko tinggi.
"Dukun atau dokter gigi yang tidak berkompeten melakukan aborsi dari baca teori atau melihat video. Nah, itu jadi tindakan ilegal. Makanya risikonya dihadapi oleh pasien dan orang yang melakukan tindakan," kata dr Taufik kepada Republika.co.id, Selasa (16/5/2023).
Aborsi dapat dilakukan jika terpenuhi sejumlah ketentuan, seperti memenuhi persyaratan steril yang berlaku. Jika tidak, itu akan berbahaya pada pasien karena bisa terkena infeksi rahim atau perforasi rahim, yakni terbentuknya lubang di dinding rahim akibat penggunaan alat kuret.
"Itu terjadi karena dipakai alat-alat yang tidak semestinya, misalnya pakai kayu atau tangkai pohon," ujarnya.
Selain itu, aborsi dapat dilakukan jika memang ada indikasinya. Jika tidak ada, maka aborsi tidak diperbolehkan. Dokter Taufik juga mengingatkan melakukan aborsi harus melihat dampak jangka panjang.
"Lihat dampak jangka panjangnya karena ini bisa berisiko pada kehamilan berikutnya," ucap dokter dari RS Bunda Menteng, Jakarta ini.