REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Jajaran Polsek Blimbing Polresta Malang Kota berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan yang sempat ramai di media sosial (medsos). Hal ini diungkapkan Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto di Mapolresta Malang Kota (Makota), Selasa,(16/5/2023).
Danang menyampaikan, kasus ini bermula saat korban berinisial L (20 tahun) menerima ancaman dari pelaku dengan menggunakan sebilah pisau dapur saat berusaha mengambil ponsel milik korban. Hal ini terjadi setelah pelaku memasuki kos-kosan korban dengan cara melompat pagar.
"Karena tidak ada perlawanan dari korban kemudian pelaku membawa satu unit ponsel merk Samsung," jelas dia.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blimbing pada Senin (8/3/2023). Korban langsung menjelaskan kronologi beserta ciri-ciri pelaku. Korban juga mengaku mengenali pelaku karena pelaku tersebut sering tampak disekitar lokasi kejadian.
Polsek Blimbing berhasil meringkus pelaku berinisial Y (34 tahun) di rumahnya di Jalan Memberamo, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing. Dari hasil penyidikan tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa.
Akibat kejadian ini, pelaku pun dijerat pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP. "Dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun," kata dia menambahkan.