REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Penanganan kasus pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap Irwan Hutagalung (53) pemilik usaha depot air mineral isi ulang, di Jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, masih bergulir. Terkini, penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Tersangka baru tersebut yakni AIAG (17), pedagang angkringan di samping depot air mineral isi ulang milik korban yang juga tempat kejadian perkara pembunuhan dan mutilasi tersebut.
Seperti dijelaskan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, penetapan AIAG sebagai tersangka karena mengetahui perbuatan pidana tetapi tidak melaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Statusnya juga menjadi tersangka,” ungkapnya, usai menghadiri acara Rakernis dengan Kapolda Jawa Tengah di Melva Balemong Resort, Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (16/5).
Dalam penanganan kasus pembunuhan berencana dan mutilasi ini, lanjut kapolrestabes, AIAG juga menjadi saksi atas Muhamad Husen (27), yang sebelumnya telah ditetapkan Sebagai tersangka utama.
Tetapi di sisi lain yang bersangkutan menjadi tersangka karena mengetahui perbuatan pidana tetapi tidak melapor apa yang diketahuinya tersebut.
Meskipun menjadi tersangka, warga Bawen, Kabupaten Semarang ini tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Karena ancaman hukuman yang dikenakan di bawah lima tahun penjara.
Irwan juga menambahkan, tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana dan mutilasi ini, Muhamad Husen, tidak bermasalah dengan kejiwaannya.
“Dari bagaimana tersangka merencanakan, proses melakukan pembunuhan, hingga memutilasi dan menanam jasad korban dengan cara dicor bukan perbuatan orang yang sedang terganggu kejiwaannya,” katanya.