Selasa 16 May 2023 22:43 WIB

Polri Minta Buronan Dito Mahendra Menyerahkan Diri ke Bareskrim

Dito Mahendra disebut masih berada di wilayah hukum Indonesia.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Tengah, KombeDirektur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo PuroDirektur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro.s Pol Djuhandani saat menunjukkan ketiga tersangka kawanan pelaku kejahatan dengan modus mengganjal ATM di mapolda Jawa Tengah, Jumat (28/1).
Foto: dok. Humas Polda Jateng
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Tengah, KombeDirektur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo PuroDirektur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro.s Pol Djuhandani saat menunjukkan ketiga tersangka kawanan pelaku kejahatan dengan modus mengganjal ATM di mapolda Jawa Tengah, Jumat (28/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri meminta agar buronan tersangka Dito Mahendra menyerahkan diri ke kepolisian. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro meminta pengusaha yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut menyerah untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

“Untuk tersangka DPO Dito, kita masih terus mencari,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga

Djuhandani mengatakan, Mabes Polri sudah meminta seluruh Polda untuk turut mencari dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Dito Mahendra. Selain itu, komunikasi dengan Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah dilakukan untuk melakukan cegah terhadap tersangka Dito Mahendra atau dengan nama paspor Mahendra Dito Sampurna .

Kata Djuhandani, dari imigrasi dilaporkan, tak ada catatan dari pintu perlintasan keluar wilayah hukum, atas nama buronan tersebut. Artinya dikatakan Djuhandani, keberadaan tersangka Dito Mahendra, masih berada di wilayah hukum Indonesia.

“Dan artinya itu dia mau ke mana lagi harus berlari? Tidak ada yang aman bagi dia sebagai tersangka. Tentu saja ke Bareskrim paling aman bagi dia untuk mempertanggungjawabkan,” ujar Djuhandani.

Djuhandani, pun mengingkatkan, ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang turut serta membantu tersangka Dito Mahendra di persembunyian. Pun yang ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang turut menghilangkan bukti-bukti tindakan pidana yang dilakukan tersangka Dito Mahendra.

“Itu risikonya ada. Silakan membantu, kita sudah sampaikan, ada risikonya. Kalau ada yang melindungi, ada yang menutupi, ada yang membantu tentu saja itu ada risiko hukumnya,” ujar Djuhandani.

Djuhandani percaya, keberadaan tersangka Dito Mahendra saat ini tak berada di areal keluarga. Sebab dikatakan dia, dari penelusuran, dan pengintaian, tak ada tanda-tanda keberadaan tersangka Dito Mahendra di lini keluarganya. Pun dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pihak-pihak keluarga, mengaku sudah hilang kontak dengan Dito Mahendra sejak ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari pihak keluarga juga sudah kita coba (meminta bantuan pencarian Dito Mahendra). Tetapi, dari pihak keluarga juga mengaku, tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” terang Djuhandani.

Dito Mahendra ditetapkan tersangka oleh tim penyidikan di Bareskrim Polri pada Senin (17/4/2023) lalu. Peningkatan status hukum tersebut dilakukan, setelah penyidik meningkatkan kasus terkait kepemilikan sembilan senjata api ilegal ke penyidikan.

Dito Mahendra, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tercatat tiga kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi. Pun penyidik mengaku sulit mencari tahu keberadaan Dito Mahendra. Brigjen Djuhandhani, bahkan menyampaikan setelah ditetapkan sebagai tersangka, pun penyidik masih mengutamakan langkah lunak agar Dito Mahendra bersedia hadir untuk diperiksa, Selasa (2/5/2023).

Akan tetapi, Dito Mahendra, pun kembali mangkir. “Kami sudah melacak terhadap yang bersangkutan, mengecek ke imigrasi terkait aktivitas keluar-masuk (wilayah hukum Indonesia), juga berkordinasi dengan maskapai penerbangan, namun kami dapatkan yang bersangkutan,” kata dia.

Karena itu, untuk kelanjutan proses hukum, tim penyidikan terpaksa melayangkan status DPO, dan pembatasan keluar-masuk wilayah hukum Indonesia terhadap Dito Mahendra.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement