REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah mengirimkan draf RUU Perampasan Aset kepada DPR melalui Surpres 4 Mei 2023. Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa mengatakan, DPR berkomitmen membahas RUU dengan penuh kehati-hatian.
Ia menekankan, DPR RI berpikir untuk kepentingan bangsa dan kepentingan negara demi kemakmuran rakyat Indonesia. Karenanya, Supriansa menilai, publik tidak perlu ragu atas komitmen DPR RI membahas RUU tersebut.
"Saya tegaskan bahwa ketika ada yang meragukan komitmen DPR RI untuk tidak membahas RUU Perampasan Aset, maka jangan ragukan komitmen DPR," kata Supriansa, Selasa (16/5).
Politisi Partai Golkar tersebut menuturkan, Komisi III DPR akan menunggu penugasan pembahasan RUU tersebut dari pimpinan DPR. Nantinya, pimpinan DPR akan menunjuk apakah larinya ke Baleg atau ke Komisi III.
Ia merasa, pembahasan akan ditunjuk pimpinan DPR ke Komisi III. Setelah pimpinan DPR RI dalam masa persidangan ini membawa ke Komisi III, maka Komisi III akan menyusun sebuah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
"Setelah itu, kita akan rapat bersama pihak pemerintah," ujar Supriansa.
Terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, ia menyatakan, Komisi III turut berkomitmen untuk membahasnya dengan sedetail mungkin. Sehingga, isinya tidak bertabrakan dengan eksisting Undang-Undang (UU) yang ada sekarang.
Untuk itu, Supriansa meminta kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk memberikan dukungan dan doa agar pembahasan RUU ini bisa diselesaikan dengan baik. Serta, bisa diselesaikan dalam tempo sesingkat-singkatnya.
"Mudah-mudahan tidak ada kendala," kata Supriansa.
Sebelumnya, DPR RI mengonfirmasi telah menerima Surpres terkait perintah pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Walau saat Rapat Paripurna tidak dibacakan, DPR menegaskan akan membahas secepatnya.