Selasa 16 May 2023 23:51 WIB

Polres Majalengka Tangkap Pencuri di 5 Sekolah, Bawa Kabur 39 Komputer

Tiga pencuri membawa kabur 39 komputer, dua unit proyektor, dan lainnya.

Pencurian (ilustrasi). Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap tiga pelaku pencurian yang membawa kabur 39 komputer.
Foto: Republika/Mardiah
Pencurian (ilustrasi). Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap tiga pelaku pencurian yang membawa kabur 39 komputer.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap tiga pelaku pencurian yang menyasar sebanyak lima sekolah menengah pertama (SMP). Mereka membawa kabur 39 komputer, dua unit proyektor, dan lainnya.

"Kami tangkap tiga tersangka yang masing-masing berinisial W, N, dan S," kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto di Majalengka, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga

Menurutnya, tiga tersangka pencuri ini beraksi di empat sekolah berbeda di mana, mereka mengambil barang berharga yang berada di dalam sekolah, seperti komputer, laptop, proyektor, bahkan piano. Indra mengatakan kerugian yang di alami sekolah juga beragam, seperti SMPN 1 Talaga yang menderita kerugian sebanyak 16 unit komputer dan itu terjadi pada tanggal 8 Maret 2023.

Selain itu ketiga tersangka juga beraksi di SMPN 4 Maja di mana pelaku menggondol sebanyak sembilan unit komputer, sementara di SMPN 1 Cigasong terdapat 6 unit komputer, kemudian untuk di SMPN 2 Majalengka yang dicuri satu unit Proyektor,1 Unit Laptop dan 1 Unit Piano merk Yamaha. "Untuk SMPN 2 Kadipaten terdapat delapan unit komputer yang digondol kawanan pencuri ini," ujarnya.

Ia mengatakan, sementara untuk barang bukti yang disita dari tangan ketiga pencuri yaitu dua unit sepeda motor, linggis, obeng, dan beberapa barang bukti lainnya. Indra mengatakan pelaku W sebagai perusak dan menjebol pintu jendela dan masuk kedalam sekolah, N dan S ikut masuk ke sekolah dan memantau situasi serta mengangkut hasil curian. Selain itu, pihaknya juga masih mengejar satu orang lainnya berinisial B (50), perannya sebagai penerima dan pembeli hasil curian dari para pelaku.

"Akibat pembuatannya tiga tersangka pasal 363 Ayat 1 Ke 3,4 dan 5 KUHPidana dipenjara selama-lamanya 9 tahun," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement