REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Asosiasi Investor Indonesia (AII) memiliki banyak rencana untuk memajukan hasil riset di Indonesia. Hal itu dilakukan untuk menjawab kendala kendala yang ada pada syarat bagi industri yang ingin mengomersialisasi hasil riset, di mana hasil riset tersebut harus sudah paten.
"Pemerintah sebenarnya memberi 'tax deduction' bagi industri yang ingin komersialisasi hasil riset, tetapi dengan syarat harus sudah paten. Inilah yang jadi kendala," kata Ketua Umum Apindo, Hariyadi BS Sukamdani, dalam webinar di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Karena itu, dia mengaku senang bisa berkolaborasi dengan AII, di mana semua anggotanya adalah inventor yang telah memiliki paten. Menurut dia, jika Apindo hendak mengembangkan teknologi, maka kini sudah bisa bertanya kepada AII terkait keberadaan riset patennya. Hal itu dapat memudahkan penelitian yang hendak dilakukan. “Jadi, kita tidak mulai penelitian dari bawah," ujar dia.
Hariyadi mengatakan, banyak pengusaha yang lebih suka membeli teknologi dari luar negeri karena lebih praktis ketimbang memulai sendiri. Cara itu tetap mereka lakukan meski mereka tahu cara itu tidak bagus untuk perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Tanah Air.
"Semoga ke depan, Apindo dan AII yang didukung Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dapat bekerja sama dalam hilirisasi hasil riset untuk kesejahteraan bangsa," kata dia.
Direktur Penyaluran Dana, BPDPKS, Zaid Burhan Ibrahim, menyambut rencana kerja sama tersebut. Sebab, pihaknya memiliki banyak riset dari Program Grand Riset Sawit (GRS), hasil kerja sama dengan mahasiswa, peneliti, atau inventor dari perguruan tinggi maupun lembaga penelitian.
"Sejak Program GRS diluncurkan pada 2015 hingga 2023, ada lebih dari 200 hasil riset yang siap dihilirisasi. Dari jumlah itu, riset yang sudah punya paten ada 50 judul," ujar Zaid.
Terkait bidang penelitian, Zaid menyebutkan, antara lain bioenergi ada 50 judul riset, budidaya sawit dan turunannya ada 34 judul, pangan dan kesehatan 25 judul, dan lingkungan 74 judul.
"Hasil riset GRS ini bisa dimanfaatkan industri untuk komersialisasi. Tahun lalu, ada 7 judul riset GRS yang sudah kontrak dengan industri untuk hilirisasi," ujar Zaid.
Ajakan Ketua Umum Apindo untuk berkolaborasi pun disambut hangat Ketua Umum AII, Didiek. Terlebih, anggota AII adalah pemilik invensi, sehingga hal itu memenuhi syarat bagi industri untuk mendapat tax deduction jika ikut mengembangkan riset di Tanah Air.
"Tahun ini, ada 17 judul riset dalam Program GRS yang dinilai layak oleh komite riset AII untuk dikomersialisasikan. Semoga invensi itu menarik perhatian industri untuk dikembangkan lebih lanjut," ujar Didiek.
Didiek menjelaskan, kendala para inventor dalam proses komersialisasi produk adalah berhenti di TRL VII, sementara industri atau investor maunya kerja sama jika hasil penelitian sudah TRL VIII-IX.
"Karena itu, AII membantu para inventor agar tidak terjadi lagi \'syndrome of the death valley\' atau lembah kematian. Hasil invensi itu akan kami tawarkan ke industri," ujar dia.
Didiek juga menyampaikan, 17 judul riset GRS yang layak komersialisasi sudah bisa diakses melalui website AII. Jika tertarik tinggal mengontak nomor telepon yang ada untuk ditindaklanjuti.