Rabu 17 May 2023 08:10 WIB

KPU: Menteri Boleh Nyaleg tanpa Harus Mundur

Delapan menteri dan wakil menteri mendaftar sebagai bakal caleg DPR RI.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa seorang menteri boleh menjadi calon anggota legislatif (caleg). Penegasan itu disampaikan untuk menanggapi langkah delapan menteri dan wakil menteri Kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin mendaftar sebagai bakal caleg DPR RI Pemilu 2024. “Jadi, menteri itu boleh mencalonkan diri menjadi bakal caleg. Hal tersebut tidak...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement