JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa seorang menteri boleh menjadi calon anggota legislatif (caleg). Penegasan itu disampaikan untuk menanggapi langkah delapan menteri dan wakil menteri Kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin mendaftar sebagai bakal caleg DPR RI Pemilu 2024. “Jadi, menteri itu boleh mencalonkan diri menjadi bakal caleg. Hal tersebut tidak...
Berita Lainnya