Rabu 17 May 2023 09:18 WIB

Polisi Tilang Manual, Polres Garut: Ada yang Minta Uang, Jangan Dikasih

Warga yang dikenakan tilang manual juga diminta tidak memberi uang kepada polisi.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Penindakan pelanggar ketentuan lalu lintas dengan tilang manual.
Foto: Republika/Thoudy Badai
(ILUSTRASI) Penindakan pelanggar ketentuan lalu lintas dengan tilang manual.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Polres Garut, Jawa Barat, mulai kembali memberlakukan penindakan tilang manual bagi pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas. Pemberlakuan tilang manual, seiring dengan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE), disebut untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satantas) Polres Garut AKP Undang Syarif Hidayat mengatakan, penindakan tilang manual ini tidak bisa dilakukan oleh semua anggota kepolisian. Menurut dia, anggota kepolisian yang bisa melakukan tilang manual hanya mereka yang telah memiliki sertifikasi.

Baca Juga

Undang mengeklaim, perwira Polres Garut akan melakukan pengendalian dan pengawasan di lapangan terhadap anggota dalam menerapkan penindakan tilang manual.

“Jangan sampai ada masyarakat yang menitipkan uang untuk sidang (ketika dikenakan tilang manual). Kalau ada yang minta, juga jangan dikasih. Kan sudah jelas pelanggaran dan pasalnya, tinggal dibayar di pengadilan,” kata Undang, saat dikonfirmasi Republika, Selasa (16/5/2023).

Undang menjelaskan, Polres Garut sudah menerima arahan dari Polri soal pemberlakuan kembali tilang manual ini. Di wilayah hukum Polda Jawa Barat (Jabar), tilang manual dikabarkan akan diberlakukan secara serentak mulai 1 Juni 2023. 

“Namun, Garut sudah mulai memberlakukan karena ada beberapa pengendara yang benar-benar membahayakan atau menjadikan fatalitas kecelakaan meningkat, seperti melawan arus,” kata Undang.

Undang mengatakan, bentuk pelanggaran lalu lintas tersebut sudah bisa ditindak dengan tilang manual. Ia juga menyoroti soal kendaraan dengan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong, serta kendaraan yang tidak dilengkapi pelat nomor.

Menurut Undang, pemberlakuan kembali tilang manual ini juga karena polisi menerima banyak keluhan dari masyarakat. Beberapa keluhan itu, antara lain soal kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan melawan arus. 

“Kami tetap berlakukan ETLE. Untuk yang tidak bisa (tidak terjangkau sistem ETLE), kami lakukan tilang manual,” katanya.

Undang menyebut, ketika tilang manual dulu ditiadakan, secara kasatmata di lapangan ada peningkatan pelanggaran aturan lalu lintas. Seperti pengguna motor yang memakai helm, berboncengan lebih dari satu orang, ataupun kendaraan dengan knalpot brong.

“Kemarin kami hanya bisa mengimbau, peneguran. Sekarang sudah bisa mulai (tilang manual). Alhamdulillah, baru beberapa saat kami melakukan penindakan tilang manual, pelanggaran sudah mulai menurun,” kata Undang.

Salah seorang warga Kabupaten Garut, Gojali (37 tahun), mengaku mendukung diberlakukannya kembali tilang manual oleh aparat kepolisian. Pasalnya, ia menilai, masih banyak pengguna kendaraan yang abai aturan lalu lintas.

“Dengan adanya tilang manual, harapannya agar masyarakat pengguna jalan lebih tertib lagi. Minimalnya karena takut ditilang, maksimalnya karena sadar akan pentingnya taat aturan berlalu lintas,” ujar warga Kecamatan Tarogong Kaler itu.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement