Rabu 17 May 2023 10:06 WIB

Timnas U-22 Kerap Sujud Syukur, Ini Hukum Sujud di Luar Sholat

Ada sebagian ulama menghukumi sujud syukur makruh.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Para pemain dan ofisial timnas Indonesia U-22 melakukan sujud syukur usai bertanding melawan Vietnam pada babak semifinal SEA Games 2023 di National Olympic Stadium, Phnom Penh, Kamboja, Sabtu (13/5/2023). Timnas Indonesia U-22 lolos ke babak final usai mengalahkan tim sepak bola Vietnam dengan skor 3-2.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Para pemain dan ofisial timnas Indonesia U-22 melakukan sujud syukur usai bertanding melawan Vietnam pada babak semifinal SEA Games 2023 di National Olympic Stadium, Phnom Penh, Kamboja, Sabtu (13/5/2023). Timnas Indonesia U-22 lolos ke babak final usai mengalahkan tim sepak bola Vietnam dengan skor 3-2.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Nasional sepakbola U-22 Indonesia sukses meraih medali emas dalam SEA Games 2023 Kamboja pada Selasa (16/5/2023) malam. Indonesia mengalahkan Thailand di partai final dengan skor telak 5-2.

Terlepas dari jalannya pertandingan final yang begitu sengit, ada hal yang menarik yang sering dilakukan oleh skuad Garuda Muda U-22 serta para pelatih dan manajemen tim, terutama ketika berhasil membobol gawang lawan. Yakni sujud syukur. Sejak di fase grup hingga laga puncak final SEA Games, para pemain timnas kerap melakukan sujud syukur ketika berhasil menyarangkan bola ke gawang lawan. 

Baca Juga

Apa sebenarnya sujud syukur itu? Para ulama mendefinisikan sujud syukur  itu adalah sujud yang dilakukan seorang insan ketika datangnya nikmat yang datang secara mendadak atau baru atau karena tertolaknya bahaya.  

Meski terdapat sebagian ulama yang berpendapat bahwa makruh melakukan sujud syukur, para ulama dikalangan mazhab Imam Syafi'i dan Imam Ahmad membolehkan sujud di luar sholat bagi orang, yang mendapatkan kenikmatan atau terhindar dari musibah. Para ulama dari kedua Mazhab ini menyandarkan pada hadits nabi Muhammad SAW: 

عَنْ أَبِى بَكْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم إِذَا أَتَاهُ أَمْرٌ يَسُرُّهُ أَوْ بُشِّرَ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شُكْرًا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ رَوَاهُ الخمسة إلا النسائي 

"Dari sahabat Abu Bakrah ra, Rasulullah saw bila mendapat sebuah kenikmatan yang menyenangkannya atau menggembirakannya, maka ia turun bersujud sebagai bentuk syukur kepada Allah swt,” (HR lima imam hadits selain An-Nasa’i).

Syekh Said Ba’asyin dalam kitab Busyral Karim menjelaskan: 

   (فصل: يسن سجود الشكر عند هجوم نعمة) ظاهرة، كحدوث ولد ولو ميتاً بلغ أربعة أشهر، وقدوم غائب، وشفاء مريض، ووظيفة دينية وهو أهل لها أو باطنة، كحدوث علم له أو لنحو ولده أو عامة، كمطر عند الحاجة إليه لا خاصة بأجنبي. والمراد بـ (الهجوم): تجدد وقوعها سواء كان يتوقعها، أم لا. وخرج بالتجدد: النعم المستمرة كالعافية، والغنى، فلا يسجد لها؛ لأنه يستغرق العمر   

"Pasal: sujud syukur disunnahkan saat datangnya suatu kenikmatan atau tertolaknya bahaya. Nikmat yang didapati dari arah yang tidak diduga-duga. Baik berupa nikmat lahir, semisal lahirnya anak meskipun dalam kondisi sudah meninggal yang mencapai usia 4 bulan di kandungan, hadirnya seseorang yang jauh, sembuh dari sakit, dan tugas keagamaan yang ia memang ahlinya. Atau berupa nikmat batin semisal mendapatkan ilmu, dan datangnya hujan saat dibutuhkannya. 

Kendati demikian, dalam melakukan sujud syukur, Anda juga harus memperhatikan syarat serta tata caranya sehingga tidak keliru dalam melakukannya. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement