Rabu 17 May 2023 11:11 WIB

Pakar Hukum Bongkar Motif Nurul Ghufron Ingin Perpanjang Masa Jabatan KPK

Wakil Ketua KPK Ghufron ingin masa jabatannya dari empat menjadi lima tahun.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menggugat UUP KPK karena ingin masa jabatannya diperpanjang dari empat menjadi lima tahun.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menggugat UUP KPK karena ingin masa jabatannya diperpanjang dari empat menjadi lima tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaprapta, membongkar motif pribadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, yang mengajukan uji materiel Undang-Undang (UU) KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut menyoal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Ganjar curiga, gugatan itu dipaksakan oleh Ghufron karena ia tak memenuhi syarat usia untuk kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Merujuk UU Nomor 19 Tahun 2019, syarat usia pimpinan KPK adalah 50 tahun. Adapun Ghufron belum genap berusia 50 tahun kalau mencalonkan diri lagi pada tahun ini.

"Jika berakhir tahun ini, usianya (Ghufron) masih kurang dari 50 tahun. Ini yang disimpangi saat NG terpilih tempo hari. Jika ada perpanjangan satu tahun, saat berakhir masa tugasnya tahun depan ia sudah berusia 50 tahun sehingga bisa mengajukan diri lagi," kata Ganjar kepada Republika.co.id di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Ganjar memandang tidak ada urgensi untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini, termasuk Ghufron. Apalagi, mereka justru menjadi bagian dari masalah KPK ketika terjerat dugaan kasus kebocoran dokumen, gratifikasi, hingga rekayasa kasus.

Bukannya membenahi masalah, pimpinan KPK malah ingin masa jabatannya diperpanjang. "Tidak ada kepentingan dan alasan yang bisa diterima untuk memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK," ujar Ganjar.

Ketimbang perpanjangan, Ganjar menyarankan para pimpinan KPK mencalonkan diri lagi dalam seleksi berikutnya. Dia menyinggung pencalonan diri itu dilakukan asalkan masih bisa konsisten memberantas korupsi di Tanah Air dan memenuhi persyaratan. "Silakan mencalonkan diri untuk periode berikutnya jika dirasa masih ingin berkontribusi dalam pemberantasan korupsi," ucap Ganjar.

Selain itu, Ganjar menilai, isu perpanjangan masa jabatan itu lebih erat kaitannya dengan syahwat berkuasa ketimbang kepentingan politik. Walau demikian, Ganjar tak menutup kemungkinan KPK dijadikan alat politik pada Pemilu 2024 kalau perpanjangan masa jabatan dikabulkan MK.

 

"Saya sih nggak melihat indikasi ke pemilu, meski kemungkinan itu ada untuk kepentingan politik menjegal kandidat tertentu yang diduga sedang bermasalah dengan salah satu kasus yang sedang ditangani KPK," ucap Ganjar.

Sebelumnya, Ghufron berdalih alasan meminta penambahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun karena masa pemerintahan di Indonesia yang ditentukan dalam Pasal 7 UUD RI Tahun 1945 adalah lima tahun. Oleh karena itu, dia menilai, seluruh periodisasi pemerintahan semestinya juga selaras dengan ketentuan itu.

Menurut Ghufron, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga nonkementerian atau auxiliary state body di Indonesia, seperti Komnas HAM, Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ghufron lantas mengajukan uji materi ke MK sejak awal November 2022.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement