Rabu 17 May 2023 12:31 WIB

Israel Kembali Sita 36 Hektare Lahan Tanah Warga Palestina di Tepi Barat

Israel sita 35,5 ha tanah milik desa-desa warga Palestina, dengan alasan keamanan

Rep: Amri Amrullah/ Red: Esthi Maharani
Otoritas pendudukan Israel telah memberitahukan kepada dewan desa Al-Jalama dan Arbouna di kota Jenin, Tepi Barat, mengenai rencana mereka untuk menyita 144 dunum (35,5 hektar) tanah milik desa-desa warga Palestina, dengan alasan demi keamanan.
Foto: EPA-EFE/ALAA BADARNEH
Otoritas pendudukan Israel telah memberitahukan kepada dewan desa Al-Jalama dan Arbouna di kota Jenin, Tepi Barat, mengenai rencana mereka untuk menyita 144 dunum (35,5 hektar) tanah milik desa-desa warga Palestina, dengan alasan demi keamanan.

REPUBLIKA.CO.ID, TEPI BARAT -- Otoritas pendudukan Israel telah memberitahukan kepada dewan desa Al-Jalama dan Arbouna di Kota Jenin, Tepi Barat, mengenai rencana mereka untuk menyita 144 dunum (35,5 hektare) tanah milik desa-desa warga Palestina, dengan alasan demi keamanan.

Kepala Dewan Desa Al-Jalama, Amjad Abu Farha, dikutip oleh kantor berita WAFA mengatakan bahwa dewan desa menerima pemberitahuan militer Israel yang mencakup keputusan untuk menyita 144 dunum atau 35,5 hektare tanah di Desa Al-Jalama dan Arbouna untuk tujuan keamanan. Tanah-tanah yang dimaksud bersebelahan dengan penghalang militer yang dibangun oleh Israel di Desa Al-Jalama di sisi barat laut. Menurut pemberitahuan tersebut, tanah tersebut akan disita "hingga akhir 31 Desember 2027."

Baca Juga

Pihak berwenang Israel telah memberi tahu Saleh Mahmoud Abu Farha, seorang warga Palestina dari Desa Al-Jalama, tentang rencana mereka untuk menyita 600 meter persegi tanahnya untuk membangun bagian baru Tembok Pemisah yang ilegal. Abu Farha memiliki surat-surat resmi yang menunjukkan bahwa kepemilikan tanahnya didokumentasikan dalam akta pendaftaran tanah Israel. Tetapi, pihak Israel mengabaikan itu.

Sebelumnya pada Februari lalu, pihak Israel juga telah menyita beberapa hektare tanah pertanian milik warga Palestina di barat daya Bethlehem di Tepi Barat yang diduduki.

Direktur Kantor Komisi Perlawanan Tembok dan Permukiman Betlehem, Hassan Brijieh, mengatakan bahwa penjajah Israel telah memberi tahu warga Palestina tentang rencana mereka untuk menyita 490 dunum (121 hektare) tanah dari Kota Nahalin dan Desa Al-Jabaa untuk memperluas permukiman ilegal Alon Shafot dan Givaot, di blok permukiman Gush Etzion yang dibangun di atas tanah milik warga Palestina, demikian laporan kantor berita Quds Press.

Komisi Perlawanan Tembok dan Permukiman, sebuah badan pemerintah, sebelumnya menyatakan bahwa sejak 2015, otoritas pendudukan Israel telah menyampaikan 5.820 pemberitahuan yang memerintahkan pembongkaran dan pemindahan bangunan dan fasilitas Palestina.

Sebagian besar pemberitahuan ini terkonsentrasi di Hebron selatan, di mana 1.548 pemberitahuan disampaikan, diikuti oleh Betlehem Selatan, dengan 735 pemberitahuan, dan pusat Ramallah, dengan 704 pemberitahuan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement