Rabu 17 May 2023 12:41 WIB

Segel Perumahan tak Berizin, Pemda DIY Teruskan ke Ranah Hukum

Pihak-pihak yang terlibat akan dipanggil dan dilanjutkan dengan penyidikan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Tanda penutupan bangunan milik Satpol PP DIY terpasang di bagian depan proyek perumahan di Maguwoharjo, Sleman, DI Yogyakarta. Penutupan lokasi bangunan proyek perumahan ini karena melanggar dua peraturan, pertama Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Selanjutnya Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tanda penutupan bangunan milik Satpol PP DIY terpasang di bagian depan proyek perumahan di Maguwoharjo, Sleman, DI Yogyakarta. Penutupan lokasi bangunan proyek perumahan ini karena melanggar dua peraturan, pertama Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Selanjutnya Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Perumahan di kawasan Pugeran, Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman, disegel oleh Pemda DIY melalui Satpol PP DIY, Selasa (16/5/2023). Perumahan bernama Kandara Village tersebut dikembangkan oleh PT Indonesia Internasional Capital, dan tidak memiliki izin karena dibangun di atas tanah kas desa (TKD).

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, usai penyegelan dilakukan, Gubernur DIY akan meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan laporan kerugian keuangan negara TKD. Setelah itu, katanya, akan diteruskan ke ranah hukum dengan memanggil pihak-pihak terlibat, dan akan dilanjutkan dengan penyidikan.

"Usai penyegelan tersebut, maka Inspektorat yang akan menghitung berapa kerugian yang ditimbulkan, akan ada penyelesaian lebih lanjut nantinya," kata Noviar.

Ia menyebut, di atas TKD yang digunakan PT Indonesia Internasional Capital itu, sudah berdiri 150 unit rumah. Bahkan, 30 persen di antaranya sudah dihuni dengan serah terima kunci dilakukan pada akhir Maret 2023 lalu.

Prinsipnya, kata Noviar, pengembang atau pemilik properti tersebut telah melanggar pasal 23 ayat (2) Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Selain itu, pengembang juga melanggar Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, yang di dalamnya menyatakan bahwa penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari kesultanan atau kadipaten.

"Dalam hal ini, kami berpedoman pada Pergub DIY Nomor 87 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penertiban Non Yustisial. Upaya penyegelan properti tidak berizin tersebut bersifat non yustisial. Nantinya baru masuk ke pada ranah pidana yang kuncinya ada pada Gubernur DIY," ujarnya.

Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Qumarul Hadi menegaskan, penyegelan dilakukan karena tidak mempunyai izin, dan secara peruntukkan tidak sesuai. Usai dirapatkan dan diputuskan dengan OPD terkait, maka dilakukan penutupan pada Selasa (16/5/2023) sore.

Setelah kegiatan penutupan ini, katanya, maka akan dilaporkan kepada Gubernur DIY paling lambat Rabu (17/5/2023) pagi. Pengembang hunian tersebut diketahui tercatat atas nama Robinson Saalino yang bertindak selaku direktur PT Indonesia Internasional Capital.

“Pengembangnya tidak kooperatif sejak awal. Dari data terkonfirmasi pembangunan properti ini tidak memiliki izin sama sekali dan melanggar Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017," kata Qumarul.

"Kami juga menemukan fakta transaksi yang tertulis dengan akta notaris tanggal 21 Maret 2023 yang menyebut, harga rumah tipe 36 seluas 50 meter persegi yang ditawarkan senilai Rp 190 juta berikut bukti kuitansi yang dicap lunas. Artinya, orangnya sudah membayar Rp 190 juta. Tugas kami menghentikan proyek seperti ini guna meminimalisir masyarakat yang menjadi korban dirugikan," tambahnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement