Rabu 17 May 2023 13:49 WIB

Jadi Tersangka, Johnny Plate Bungkam Seusai Diperiksa

Menkominfo Johnny G Plate bungkam usai diperiksa sebagai tersangka kasus BTS 4G.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Menkominfo Johnny G Plate bungkam usai diperiksa sebagai tersangka kasus BTS 4G.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Menkominfo Johnny G Plate bungkam usai diperiksa sebagai tersangka kasus BTS 4G.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Johnny Gerard Plate cuma diam saat digiring keluar sebagai tersangka seusai diperiksa penyidik di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (17/5/2023). Menteri dari Partai Nasdem itu tampak kuyu, mengenakan kemeja putih, yang dibalut rompi merah muda bernomor badan 004 tanda dirinya sebagai tersangka yang akan dijebloskan ke sel tahanan. 

Penyidik menjerat Johnny Plate sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp 8,32 triliun terkait proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022. Pada Rabu (17/5/2023) pagi, Johnny Plate masih diperiksa sebagai saksi, bersama tujuh terperiksa lainnya dalam kasus yang sama.

Baca Juga

Pemeriksaan tersebut adalah kali yang ketiga dijalani Johnny Plate selama penyidikan kasus ini. Penyidik pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sekjen Partai Nasdem itu.

Tiga jam diperiksa sejak pukul 09.00 WIB, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meningkatkan status Johnny Plate dari saksi menjadi tersangka.

“Peningkatan status saksi JP sebagai tersangka, menyangkut perannya sebagai menteri dan tentunya sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran) dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI pada paket 1,2,3,4 dan 5,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Selasa (17/5/2023).   

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, para jaksa menggiring Johnny Plate keluar gedung dengan kondisi tangan diborgol. Johnny Plate menampilkan muka suntuk saat digiring keluar menuju mobil tahanan kejaksaan yang sudah menunggu di pelataran Gedung Bundar.

Sebelum dimasukkan ke dalam mobil tahanan, sejumlah wartawan bertanya ke Johnny Plate terkait kasusnya itu. Akan tetapi, tak ada satu pun kata-kata yang keluar dari mulut Johnny Plate. Ketika diminta tanggapannya atas penetapannya sebagai tersangka ini, pun Johnny Plate memilih tak menggubris.

Johnny Plate adalah tersangka keenam yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Jampidsus sudah menetapkan lima tersangka awalan yang sudah ditahan sejak Januari-Februari 2023 lalu. Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku dirut BAKTI Kemenkominfo.

Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku komisaris PT Solitech Media Sinergy.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement