Rabu 17 May 2023 14:14 WIB

Johnny Plate Jadi Tersangka, Nasdem Bahas Opsi Pemecatan

Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka, Partai Nasdem membahas opsi pemecatan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Charles Meikyansah di Gedung Nasdem Tower di Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023). Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka, Partai Nasdem membahas opsi pemecatan.
Foto: Republika/Eva Rianti
Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Charles Meikyansah di Gedung Nasdem Tower di Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023). Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka, Partai Nasdem membahas opsi pemecatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo pada Rabu (17/5/2023). Pihak Partai Nasdem mengatakan akan melakukan pembahasan mengenai kabar tersebut, diantaranya status Johnny di partai yang menaunginya tersebut.

Pantauan Republika di Gedung Nasdem Tower, sejumlah pejabat dari Partai Nasdem hadir satu per satu, beberapa saat setelah pengumuman penetapan tersangka Johnny Plate sekira pukul 12.00 WIB.

Baca Juga

Di antaranya, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya Bakar. Serta Anggota Komisi IV dan anggota Badan Anggaran DPR RI yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Media dan Komunikasi Publik Partai NasDem Charles Meikyansah.

"Kita akan pelajari dulu, kita akan melihat apa yang terjadi yang disampaikan Kejagung, kami berharap ini tidak menjadi sesuatu atau spekulasi dan lain-lain," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Media dan Komunikasi Publik Partai NasDem Charles Meikyansah kepada wartawan di Gedung Nasdem Tower di Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Ditanya soal arahan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Charles menegaskan pihaknya masih mencermati dan menelaah terlebih dahulu mengenai status Johnny sebagai tersangka, dan lebih lanjut di partainya. Johnny Plate diketahui menjadi Sekretaris Jenderal di Partai Nasdem.

"Ini yang segera dibicarakan (mengenai opsi pemecatan terhadap Johnny Plate). Kita akan pelajari sekali lagi dan nanti akan kita sampaikan," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Menkominfo Johnny Gerard Plate, resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo pada Rabu (17/5/2023). Seusai diperiksa sejak pukul 09.00 WIB, Jhonny keluar gedung Jampidsus Kejagung mengenakan rompi tahanan Kejagung warna pink sekitar pukul 12.00 WIB.

Rompi dengan nomor 004 itu, merupakan tanda seseorang yang menjadi tersangka di kejaksaan. Johnnny pun tampak diborgol saat dibawa keluar ruang pemeriksaan. Selanjutnya Johnny, diangkut dengan mobil tahanan kejaksaan.

Menteri dari Partai Nasdem tersebut sebelumnya sudah dua kali diperiksa penyidik. Pemeriksaan pertama, pada 14 Februari, dan yang kedua pada 15 Maret 2023. Dari dua kali pemeriksaan tersebut, Johnny selalu hadir memberikan keterangan ke penyidik. Namun tetap berakhir sebagai saksi

Pada Senin (15/5/2023), Kejagung bersama Badan Pengawas Keungan dan Pembangunan (BPKP) mengumumkan, hasil penghitungan kerugian negara terkait korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI. Dari hasil audit yang dilakukan, BPKP menyatakan, nilai kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 8,32 triliun.

Nilai kerugian tersebut lebih besar dari estimasi semula penyidik yang menaksir sekitar Rp 1 triliun. Namun, Kejagung menjadikan angka Rp 8,32 triliun keluaran BPKP, resmi sebagai acuan kerugian negara dalam proses penyidikan.

Saat ini, dalam penyidikan berjalan, Jampidsus sudah menetapkan lima tersangka. Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI Kemenkominfo. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia.

Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kelima tersangka itu, terpisah pada Januari dan Februari 2023 sudah dalam penahanan. Pekan lalu, tim penyidik sudah melimpahkan berkas tiga tersangka AAL, GMS, dan YS ke tim jaksa penuntutan untuk segera disorongkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) di Jakarta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement