REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menerjunkan dua tim untuk melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate. Penggeledahan juga dilakukan di ruangan kantor menteri dari Partai Nasdem tersebut di Kemenkominfo, Jakarta Pusat.
Penyidik melakukan rangkaian penggeledahan serempak itu saat Johnny Plate diperiksa di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Setelah melakukan pemeriksaan selama hampir tiga jam, Johnny Plate pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp 8,32 triliun.
Sekjen DPP Partai Nasdem tersebut terjerat proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menyampaikan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat-alat bukti tambahan terkait kasus tersebut.
"Sampai saat ini, (Rabu siang), penggeledahan masih dilakukan di kediaman rumah dinas tersangka JP (Johnny Plate) dan di ruang kerja yang bersangkutan di Kemenkominfo," ujar Kuntadi di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.