Rabu 17 May 2023 14:29 WIB

Penyidik Kejaksaan Agung Geledah Rumah Dinas dan Kemenkominfo

Penyidik menyita beberapa amplop putih dari mobil Fortuner yang dinaiki Johnny Plate.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menerjunkan dua tim untuk melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate. Penggeledahan juga dilakukan di ruangan kantor menteri dari Partai Nasdem tersebut di Kemenkominfo, Jakarta Pusat.

Penyidik melakukan rangkaian penggeledahan serempak itu saat Johnny Plate diperiksa di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Setelah melakukan pemeriksaan selama hampir tiga jam, Johnny Plate pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp 8,32 triliun.

Sekjen DPP Partai Nasdem tersebut terjerat proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menyampaikan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat-alat bukti tambahan terkait kasus tersebut.

"Sampai saat ini, (Rabu siang), penggeledahan masih dilakukan di kediaman rumah dinas tersangka JP (Johnny Plate) dan di ruang kerja yang bersangkutan di Kemenkominfo," ujar Kuntadi di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.

Di halaman parkir Gedung Bundar, jaksa penyidik juga melakukan penggeledahan langsung mobil milik Johnny Plate saat tiba di Kejagung. Dari dalam mobil Toyota Fortuner VRZ B 1120 UJZ tersebut, penyidik mengamankan beberapa amplop putih, KTP, dan STNK, serta beberapa tas dan dompet.

Mobil tersebut, sampai saat Johnny Plate digelandang ke sel tahanan, masih berada di laman parkir Gedung Bundar. Namun, statusnya apakah dalam penyitaan atau tidak, penyidik Jampidsus belum dapat memastikan. "Yang pasti, penggeledahan di mobil itu dilaksanakan dalam rangka pengamanan barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan penyidikan perkara," ujar Kuntadi.

Johnny Plate adalah tersangka keenam yang ditetapkan dalam kasus itu. Jampidsus sudah menetapkan lima tersangka awalan yang sudah ditahan sejak Januari-Februari 2023. Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku dirut Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemenkominfo.

Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku direktur PT Mora Telematika Indonesia dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev-UI). Kemudian, Mukti Alie (MA) dari PT Huawei Tech Investment dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Heryawan (IH).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement