Rabu 17 May 2023 15:15 WIB

Ini Alasan Mengapa Johnny G Plate Bisa Jadi Tersangka

Kejaksaan telah menetapkan menteri dari Nasdem, Johnny G Plate, sebagai tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Menkominfo Johnny G Plate resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo.
Foto: Republika/Bambang Noroyono
Menkominfo Johnny G Plate resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate sebagai tersangka korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menjelaskan, Johnny Plate ditetapkan tersangka atas perannya selaku menteri sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek tahun jamak 2020-2025 senilai Rp 10 triliun.

“Peningkatan status saksi JP sebagai tersangka menyangkut perannya sebagai menteri dan tentunya sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran) proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI pada paket 1,2,3,4 dan 5,” kata Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Selasa (17/5/2023).

Baca Juga

Kuntadi menerangkan, dalam kasus korupsi ini, nilai kerugian negara dari penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Senin (15/5/2023) senilai Rp 8,32 triliun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023), tim penyidik Jampidsus langsung melakukan penahanan terhadap Johnny Plate. Menteri dari Partai Nasdem itu ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejakgung, Jakarta Selatan. Johnny Plate menjadi tersangka yang keenam dalam kasus ini. Sudah ada lima tersangka yang ditetapkan sebelumnya, pun dilakukan penahanan terpisah sejak Januari-Februari 2023. 

Kelima tersangka itu, di antaranya: Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku dirut BAKTI Kemenkominfo. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Soal Menkominfo Johnny Plate, penyidik berkali-kali menyebutkan peran menteri dari Partai Nasdem itu terkait kasus ini, adalah sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI 2020-2022. Proyek nasional tersebut penganggarannya tahun jamak sampai 2025 senilai Rp 10 triliun. Akan tetapi, pencairan dimintakan oleh kementerian, penuh 100 persen pada 2021-2022. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pernah mengungkap adanya dugaan pemalsuan pelaporan keuangan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan proyek tersebut. “Kita juga melihat adanya manipulasi dalam perkembangan kemajuan proyek BTS 4G ini. Yang belum mencapai seratus persen, tetapi di dalam laporannya dipaksanakan sudah mencapai seratus persen,” kata Kuntadi, di Kejaksaan Agung (Kejagung) Selasa (14/3/2023).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement