Rabu 17 May 2023 16:05 WIB

Jadi Tersangka, Johnny Plate Punya Harta Rp 191 Miliar

Johnny Plate menjadi tersangka dan tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 191 miliar.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Johnny Plate menjadi tersangka dan tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 191 miliar.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Johnny Plate menjadi tersangka dan tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 191 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK pada 16 Maret 2022, Johnny tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 191.236.409.092.

Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Johnny memiliki sebanyak 46 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 141.463.603.886. Seluruh aset yang merupakan hasil sendiri, warisan dan hibah tanpa akta itu tersebar di Depok, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Manggarai dan Cilegon.

Baca Juga

Kemudian, politikus Partai Nasdem ini juga melaporkan kepemilikan kendaraan berupa Mobil Toyota Alphard Minibus tahun 2013 seharga Rp 320 juta dan Mobil Mitsubishi Colt Truck tahun 2013 seharga Rp 140 juta.

Selain itu, Johnny turut mencatatkan harta bergerak lainnya sebesar Rp 3.612.000.000, surat berharga Rp 4.113.125.000, kas dan setara kas Rp 51.939.680.206. Dia juga memiliki utang Rp 10.352.000.000.

Johnny Gerard Plate resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo yang ditangani Kejaksaan Agung pada Rabu (17/5/2023). Ia tampak diborgol saat dibawa keluar ruang pemeriksaan lalu diangkut dengan mobil tahanan kejaksaan.

Menteri dari Partai Nasdem tersebut sebelumnya sudah dua kali diperiksa penyidik. Pemeriksaan pertama, pada 14 Februari, dan yang kedua pada 15 Maret 2023. Dari dua kali pemeriksaan tersebut, Johnny selalu hadir memberikan keterangan ke penyidik. Namun, tetap berakhir sebagai saksi.

Pada Senin (15/5/2023), Kejagung bersama Badan Pengawas Keungan dan Pembangunan (BPKP) mengumumkan hasil penghitungan kerugian negara terkait korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI. Dari hasil audit yang dilakukan, BPKP menyatakan, nilai kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 8,32 triliun.

Nilai kerugian tersebut lebih besar dari estimasi semula penyidik yang menaksir sekitar Rp 1 triliun. Namun, Kejagung menjadikan angka Rp 8,32 triliun keluaran BPKP, resmi sebagai acuan kerugian negara dalam proses penyidikan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement