Rabu 17 May 2023 19:47 WIB

Persyaratan tidak Rumit, Pemerintah Daerah Didorong Miliki RPH Halal

Jumlah RPH halal di Jateng semakin bertambah.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Pekerja memotong hewan sapi milik warga di Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) ilustrasi
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Pekerja memotong hewan sapi milik warga di Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  SEMARANG -- Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dalam mengakselerasi sertifikasi halal bagi Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Pemotongan Unggas (RPU) terus berprogres.

Selain untuk memenuhi jaminan produk halal, langkah ini juga dilakukan guna memastikan masyarakat (konsumen) memperoleh kualitas produk bahan makanan sumber hewani yang terbaik.

Sub Koordinator Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Jateng, Diana Dwi Ariantie mengatakan, dari 2013 hingga 2023, jumlah RPH halal di Jateng semakin bertambah.

Tak hanya RPH Halal, Disnakkeswan juga mendorong RPH memiliki sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV), sebagai pemenuhan syarat higienitas dan sanitasi yang baik.

“Sehingga, saat ini jumlah RPH yang telah mengantongi sertifikat NKV di Jateng juga terus bertambah,” ungkapnya, di Semarang, Rabu (17/5).

Dalam upaya mengakselerasi RPH halal tersebut, lanjut Diana, Disnakkeswan juga menggandeng stakeholder terkait, mulai dari Kementerian Agama, LPPOM MUI, Baznas, serta pemerintah kabupaten/kota.

Menurutnya, sinergi menjadi penting mengingat RPH dan RPU menjadi kewenangan pemkab/pemkot. Sementara, kewenangan penetapan halal berada pada Kemenag dan LPPOM MUI. Sedangkan, Pemprov Jateng memiliki wewenang terkait sertifikasi NKV.

Berdasarkan data Disnakkeswan, dari jumlah 78 unit RPH di Jateng, 10 unit RPH di antaranya telah bersertifikasi halal dan mengantongi sertifikat NKV. Sedangkan dari 50 unit RPU yang ada, sebanyak 33 unit di antaranya telah bersertifikat halal.

Ia juga menjelaskan, sampai Mei 2023, sudah ada empat kabupaten yakni Sukoharjo, Kudus, Jepara, dan Brebes, yang telah mengajukan proses pendampingan sertifikasi NKV dan halal.

Pendampingan yang dilakukan,antara lain mencakup tata laksana pra hingga pascapemotongan. Misalnya memperlakukan hewan yang akan dipotong sesuai dengan norma kesejahteraan hewan (kesrawan).

Selain itu, daging hasil pemotongan di RPH juga harus higienis. Karena selain persyaratan higienita, produk dari RPH yang telah tersertifikasi juga bisa diperdagangkan antar provinsi.

Termasuk layak masuk pada pasar retail modern. “Selain itu, penelusuran terhadap asal RPH atau RPU produsen daging pun bisa dilakukan,” tambahnya.

Diana berharap, sebelum jatuh tempo kewajiban penerapan sertifikasi halal RPH, pada 17 Oktober 2024, paling tidak di Jateng sudah ada sedikitnya 35 unit RPH yang telah tersertifikasi.

Respons daerah pun semakin tinggi, yang dibuktikan dengan bertambahnya RPH yang mengajukan pendampingan dan sertifikasi. “Kalau di tahun-tahun lalu cuma satu atau dua RPH, mulai 2022 semakin banyak RPH yang bersertifikat halal dan mengantongi sertifikasi NKV," kata dia.

Di 2023 ini saja, sudah ada pengajuan baru dari empat kabupaten untuk didampingi. Harapannya paling tidak di 35 daerah nantinya, minimal ada satu RPH halal dan tersertifikasi NKV.

“Kami juga mendorong kepala daerah (kabupaten dan kota) pemilik kewenangan pengelolaan RPH memberi perhatian lebih. “Karena persyaratannya memang tidak rumit,” tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement