Rabu 17 May 2023 19:57 WIB

Dua ASN Mahkamah Agung Dituntut Hukuman 8 dan 6 Tahun Penjara

Keduanya dinilai merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Desy Yustria dan Nurmanto Akmal staf Mahkamah Agung (MA) terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di MA sedang mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu (17/5/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Desy Yustria dan Nurmanto Akmal staf Mahkamah Agung (MA) terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di MA sedang mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu (17/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA) Desy Yustria dituntut jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan hukuman penjara selama 8 tahun 10 bulan. Ia juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dan diminta mengembalikan uang pengganti 70 ribu dolar Singapura serta Rp 21 juta.

Terdakwa lainnya, Nurmanto Akmal dituntut hukuman penjara 6 tahun 3 bulan. Pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dan harus membayar uang pengganti 30 ribu dolar Singapura dan Rp 57,5 juta.

Baca Juga

Jaksa KPK Amir Nurdianto mengatakan Desy Yustria terbukti menerima suap dalam kasasi homologasi dan kasasi pidana KSP Intidana serta perkara peninjauan kembali. Sedangkan Nurmanto Akmal terbukti melakukan suap pada perkara kasasi pidana.

"Terdakwa Desy Yustria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama melanggar pasal 12 huruf c dan a dan dakwaan kedua alternatif pertama melanggar pasal 12 huruf a," ujarnya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (17/5/2023).

Ia meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 8 tahun 10 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti 70 ribu dolar Singapura dan Rp 21 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Desy Yustria dengan pidana penjara selama 8 tahun 10 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah 70 ribu SGD dan Rp 21 juta," katanya.

Amir mengatakan uang pengganti yang harus dibayar dikurangi dengan uang yang telah disita sebesar 3 ribu dolar Singapura dan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa senilai Rp 350 juta. Apabila tidak terbayar maka diganti kurungan satu tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Nurmanto Akmal telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama 12 huruf c. "Menjatuhkan pidana terhadap Nurmanto Akmal dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan, serta pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah 30 ribu dolar Singapura dan Rp 57,5 juta," ujarnya.

Amir mengatakan hal yang memberatkan kedua terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu, keduanya dinilai merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Terkait permohonan Desy Yustria yang ingin menjadi justice collaborator, ia mengatakan dengan tegas menolak permohonan tersebut. Sehingga tidak dapat dikabulkan permohonanya.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Desy Yustria didakwa telah menerima suap sebesar 310 ribu dolar Singapura dari pengacara Yosep Parera, Eko Suparno. Dana tersebut berasal dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.

Uang tersebut diberikan kepada Desy Yustria agar memuluskan putusan kasasi homologasi KSP Intidana dan kasasi pidana terhadap Budiman Gandi. Desy pun memberikan sejumlah uang kepada Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati melalui Muhajir Habibie dan Elly Tri Pangestuti dan Gazalba Saleh melalui sejumlah orang seperti Nurmanto Akmal, Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho yang merupakan staf di MA.

Desy pun memberikan uang kepada Edy Wibowo, Al Basri dan Muhajir Habibie agar peninjauan kembali (PK) KSP Intidana ditolak dan bisa menghubungkan kepada hakim Agung Takdir Rahmadi yang memeriksa perkara itu.

Desy didakwa pasal 12 huruf c Jo, Pasal 12 a jo dan Nurmanto Akmal pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement