REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyampaikan pandangannya yang cenderung membela Johnny Gerard Plate. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek BTS Bakti Kemenkominfo, Rabu (17/5/2023).
Paloh meminta dilakukan pendalaman lebih lanjut mengenai penetapan tersangka yang disematkan kepada Johnny Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, ada hal yang dirasa tidak sepadan dengan posisi Plate yang dinilai begitu berharga, baik di pemerintahan pejawat maupun di Partai Nasdem.
"Ada pengakuan (Plate) yang menyatakan ia meminta Rp 500 juta untuk anak-anak setiap bulannya, dengan proyek negara kerugian Rp 8 triliun. Kalau tidak ada pendalaman lebih untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih memberatkan ya semakin lebih sedih lagi kita, terlalu mahal dia untuk diborgol. Dalam kapasitas dirinya sebagai menteri, sebagai sekjen partai, terlalu mahal, terlalu mahal," tutur Paloh dalam konferensi pers di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
Paloh mengatakan, pihaknya tetap menganut asas praduga tak bersalah dalam melihat kasus tersebut. "Tidak ada diantara kita memastikan diri kita ini terlepas dari kesalahan, kesilapan, kebodohan, bahkan dosa, itulah artinya keadilan kita sebagai manusia," tutur dia.
Lebih lanjut, Ketum Nasdem sebenarnya mengakui tidak bisa memastikan atau menjamin bakal tidak terulang lagi hal yang serupa pada tubuh partainya. Tapi dia mengungkit mengenai kontribusi Partai Nasdem yang dinilai tidak kecil bagi bangsa ini.