REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Seorang penambang emas meninggal dunia di areal penambangan emas tanpa ijin di areal Kehutanan Blok Cibuluh Desa Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/5/2023) sekitar pukul 08.15 WIB. Jasad korban berhasil dievakuasi oleh petugas gabungan.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kapolsek Ciemas Polres Sukabumi Iptu Azhar Sunandar membenarkan informasi adanya korban kecelakaan di areal pertambangan tanpa ijin tersebut. "Kami menerima informasi adanya kecelakaan di areal tambang ilegal yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia," ujar dia kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Selanjutnya, anggota kepolisian bersama unsur TNI, pihak kecamatan dan tenaga kesehatan melakukan evakuasi terhadap korban. Azhar menerangkan, korban atas nama A (58 tahun) warga Kampung Cibangban, Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas.
Korban meninggal di dalam lobang dengan kedalaman sekitar empat meter. Dikarenakan lobangnya tiba-tiba ambruk, sehingga tanah juga bebatuan menimbun korban. "Perkiraan kami korban ini masuk areal pertambangan pada malam hari guna menghindari pengawasan petugas," ujar Azhar.
Sebab, sebelumnya petugas gabungan dan Polhut Perhutani sudah menutup areal tambang ilegal tersebut. Korban lanjut Azhar, sudah dibawa ke rumah duka guna diserahkan kepada keluarganya untuk pemulasaraan jenazahnya. Polisi minta masyarakat untuk segera menghentikan kegiatan penambangan emas tersebut.
Hal ini kata Azhar, agar tidak terjadi kecelakaan lagi. Pasalnya, kondisi areal pertambangan sangat rentan terjadinya kecelakaan sehingga sangat berbahaya.
Sebelumnya, Polsek Ciemas Polres Sukabumi dan tim gabungan Forkopimcam Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi melakukan penertiban tambang emas ilegal pada Sabtu (13/5/2023) sore. Langkah tersebut dikarenakan aktivitas tambang liar dinilai membahayakan keselamatan jiwa.
Upaya penertiban yang dipimpin Kapolsek Ciemas Polres Sukabumi Iptu Azhar Sunandar ini dilakukan di sebuah lokasi tambang emas ilegal di areal kehutanan Blok Cibuluh Desa Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (13/5/2023) sore sekitar pukul 17.50 WIB.
"Tim gabungan yang terdiri dari Forkopimcam Ciemas dan tokoh masyarakat disana pada Sabtu sore menutup sebuah lokasi areal tambang emas ilegal," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman, Ahad (14/5/2023).
Areal tambang ilegal itu berada di lahan Perhutani blok Cibuluh. Aah menerangkan, penutupan tersebut dilakukan karena kegiatan penambangan emas tidak berizin atau ilegal.
"Sangat membahayakan keselamatan jiwa bahkan sebelumnya terjadi kecelakaan jiwa yang menewaskan penambang," kata Aah.
Ia menerangkan kegiatan penambangan di areal Cibuluh merupakan kegiatan penambangan ilegal dan sangat membahayakan jiwa penambangannya, karena dilakukan tanpa memerhatikan keselamatan dalam pelaksanaan kegiatan penambangan.