Kamis 18 May 2023 01:44 WIB

Alasan Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Menurut Penyidik Kejagung

Johnny kini ditahan di Rutan Kejagung, Jakarta.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Indonesian Communication and Information Minister Johnny G. Plate, center, is escorted by prosecutors following his arrest on accusation of corruption, at the Attorney General
Foto: AP Photo
Indonesian Communication and Information Minister Johnny G. Plate, center, is escorted by prosecutors following his arrest on accusation of corruption, at the Attorney General

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate sebagai tersangka korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menjelaskan, Johnny Plate ditetapkan tersangka atas perannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tahun jamak 2020-2025 senilai Rp 10 triliun.

“Peningkatan status saksi JP sebagai tersangka, menyangkut perannya sebagai menteri, dan juga tentunya sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI pada paket 1,2,3,4 dan 5,” kata Kuntadi, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Selasa (17/5/2023).

Baca Juga

Kuntadi menerangkan, dalam kasus korupsi ini, nilai kerugian negara dalam penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 8,32 triliun. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023), tim penyidik Jampidsus langsung melakukan penahanan.

Menteri dari Partai Nasdem itu ditahan selama 20 hari di Rutan Kejagung, Jakarta Selatan. Johnny Plate menjadi tersangka yang keenam dalam kasus ini. Sebelum Johnny, sudah ada lima tersangka yang sudah ditetapkan, dan dilakukan penahanan sejak Januari-Februari 2023. 

Kelima tersangka itu, di antaranya: Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI Kemenkominfo. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. 

 

photo
Anatomi Bakti Kasus Kemenkominfo - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement