Rabu 17 May 2023 23:31 WIB

Polisi Tangkap 4 Pelaku Penipuan Umroh di Majalengka

Korban mengalami kerugian hingga Rp 941 juta dari total 36 orang.

Pelaku penipuan ditangkap (ilustrasi). Polisi menangkap pelaku penipuan umroh di Majalengka, Jawa Barat.
Foto: calvarychapelabuse.com
Pelaku penipuan ditangkap (ilustrasi). Polisi menangkap pelaku penipuan umroh di Majalengka, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA — Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, membekuk empat pelaku penipuan atau penggelapan perjalanan umroh, yang membuat 36 orang menjadi korban aksi para tersangka.

"Ada empat orang yang kami tangkap karena melakukan penipuan dan penggelapan perjalanan umroh," kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto di Majalengka, Rabu (17/5/2023).

Menurutnya empat tersangka yang ditangkap yaitu ES, MF, KS dan HB, keempatnya terbukti melakukan penggelapan dan penipuan perjalanan umroh. Ia mengatakan untuk kasus penipuan tersebut terungkap setelah adanya laporan dari 36 korban, di mana pada waktu itu para korban dijanjikan akan diberangkatkan ke Tanah Suci.

Namun, setelah ke-36 korban menginap di salah satu hotel yang berada di Tangerang, Banten, para tersangka kemudian kabur meninggalkan korban tanpa jejak. "Para korban sempat dijanjikan akan berangkat, namun setelah sampai di salah satu hotel di Tangerang, tersangka ini kabur," ujarnya.

Ia mengatakan, selain menangkap ke empat tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya berupa 36 lembar penyerahan uang, 19 lembar rekening koran, 1 bundle Compeni Profile PT IAW, satu lembar kesepakatan pemberangkatan umroh, 41 buah koper, dan satu unit mobil toyota camry dan 1 unit kendaraan toyota yaris.

Menurutnya korban mengalami kerugian hingga Rp 941 juta dari total 36 orang, karena setiap paket umrah dijual oleh para pelaku dengan kisaran harga Rp 27-29 juta. Untuk dua tersangka ES dan MF dijerat Pasal 124 jo Pasal 117 Undang-Undang RI No.8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan ancaman hukuman selama-lamanya 8 tahun penjara.

"Sedangkan untuk pelaku KS dan HB dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement