Rabu 17 May 2023 23:38 WIB

Pemprov Jateng Percepat Sertifikasi Halal Rumah Pemotongan Hewan

Ini menjadi upaya pemenuhan kewajiban terkait jaminan produk halal.

Sejumlah pekerja di rumah pemotongan hewan (RPH). Pemprov Jateng mengakselerasi serifikasi rumah prmotongan hewan (RPH) halal di wilayahnya.
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Sejumlah pekerja di rumah pemotongan hewan (RPH). Pemprov Jateng mengakselerasi serifikasi rumah prmotongan hewan (RPH) halal di wilayahnya.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengakselerasi sertifikasi rumah pemotongan hewan (RPH) halal. Hal ini sebagai upaya memenuhi kewajiban terkait jaminan produk halal dan memastikan konsumen memperoleh kualitas produk terbaik.

“Dalam mengakselerasi sertifikasi RPH halal, kami menggandeng semua pihak terkait mulai dari Kementerian Agama, LPPOM MUI, Baznas dan pemerintah kabupaten/kota,” kata Sub Koordinator Kesmavet Disnakkeswan Jateng Diana Dwi Ariantie di Semarang, Rabu (17/5/2023). 

Menurut dia, sinergi menjadi penting mengingat RPH dan RPU menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sedangkan kewenangan penetapan halal berada pada Kemenag dan LPPOM MUI dan Pemprov Jateng memiliki wewenang terkait sertifikasi nomor kontrol veteriner (NKV). "Sesuai data yang ada pada kami, jumlah RPH yang bersertifikasi halal dan sertifikat NKV dari 78 unit ada 10 unit yang telah mendapat sertifikat itu. Kalau RPU dari 50 unit, sudah ada yang bersertifikat halal sejumlah 33 unit," ujarnya.

Ia menyebut dari tahun 2013-2023 jumlah RPH halal semakin meningkat dan pihaknya juga mendorong rumah potong hewan memiliki sertifikat NKV sebagai pemenuhan syarat higienitas dan sanitasi yang baik.

Hingga Mei 2023, sudah ada empat kabupaten yakni Sukoharjo, Kudus, Jepara, dan Brebes yang mengajukan untuk proses pendampingan sertifikasi NKV dan halal. Pendampingan yang dilakukan, untuk memperlakukan hewan sembelihan sesuai norma kesejahteraan hewan dan daging hasil sembelihan harus higienis.

Ia mengungkapkan, selain lebih higienis, produk yang tersertifikasi juga bisa diperdagangkan antarprovinsi, serta layak dimasukkan pada pasar ritel modern.

Selain itu, penelusuran terhadap asal RPH atau RPU produsen daging pun bisa dilakukan dan diharapkan sebelum jatuh tempo kewajiban penerapan sertifikasi halal RPH pada 17 Oktober 2024 minimal ada 35 rumah potong hewan di Jateng telah tersertifikasi.

"Antusiasmenya tinggi. Kalau di tahun-tahun lalu cuma saru atau dua. Mulai 2022 itu semakin banyak RPH yang bersertifikat NKV dan Halal, syaratnya tidak susah. Tahun ini saja, sudah ada pengajuan baru dari empat kabupaten untuk didampingi. Harapannya paling tidak 35 daerah minimal ada satu," katanya.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement