Kamis 18 May 2023 07:32 WIB

Arab Saudi Keluarkan Izin Kerja Sementara untuk Warga Asing Pekerja Haji

Saudi mulai melarang penduduknya yang tidak memiliki izin memasuki Makkah.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Umat Islam berjalan keluar masjid usai melaksanakan ibadah Shalat Dzuhur di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (27/10/22). Arab Saudi Keluarkan Izin Kerja Sementara untuk Warga Asing Pekerja Haji
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Umat Islam berjalan keluar masjid usai melaksanakan ibadah Shalat Dzuhur di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (27/10/22). Arab Saudi Keluarkan Izin Kerja Sementara untuk Warga Asing Pekerja Haji

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Otoritas Arab Saudi saat ini tengah melakukan beragam persiapan untuk pelaksanaan Haji 1444 H/2023 M. Berdasarkan jadwal dan perhitungan, jamaah dari luar negeri akan mulai berdatangan pada 21 Mei nanti dan pelaksanaan haji pada akhir Juni.

Terkait layanan dan pekerja selama musim haji ini, otoritas tenaga kerja Saudi mengatakan agen yang bergerak dalam layanan haji dapat memperoleh izin kerja sementara. Hal ini ditujukan baik bagi orang asing maupun warga Saudi, yang dipekerjakan untuk menutupi kebutuhan selama musim haji tersebut.

Baca Juga

Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Saudi menyebut izin kerja sementara tersebut dapat dikeluarkan melalui Ajeer, portal yang mengelola izin kerja sementara untuk warga negara asing di Kerajaan.

Dilansir di Gulf News, Kamis (18/5/2023), Ajeer juga disiapkan untuk membantu memenuhi pasar kerja dan memanfaatkan tenaga kerja di Arab Saudi, daripada merekrut pekerja dari luar negeri.

Perusahaan yang diizinkan mengajukan izin kerja haji termasuk mereka yang bertanggung jawab atas jamaah domestik, kelompok non-pemerintah yang disetujui oleh badan pemerintah yang kompeten, serta tempat kerja yang beroperasi di kota suci Makkah dan Madinah, ataupun kota pelabuhan Jeddah.

Menurut aturan ketenagakerjaan haji untuk individu, pencari kerja Saudi harus berusia minimal 18 tahun. Adapun persyaratan bagi ekspatriat harus sudah dipekerjakan di Kerajaan dan mendapat persetujuan dari majikan asli, untuk bekerja sementara selama musim haji.

Kebijakan lain diberlakukan Saudi dalam rangka mensterilkan lokasi-lokasi haji. Kerajaan mulai melarang penduduknya yang tidak memiliki izin memasuki Makkah pada Senin (15/5/2023) lalu.

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan Keamanan Umum Saudi, disampaikan keputusan ini datang dalam implementasi peraturan haji, yang mengharuskan warga yang ingin memasuki Makkah untuk mendapatkan izin dari otoritas terkait.

Keamanan Umum juga menegaskan pedoman yang mengatur haji tahun ini akan segera diterapkan. Kendaraan dan penduduk akan diminta untuk kembali, jika mereka melakukan perjalanan tanpa izin yang diperlukan.

Adapun mereka yang diizinkan masuk ke Kota Suci adalah penduduk yang memiliki izin masuk untuk bekerja di tempat suci yang dikeluarkan oleh otoritas terkait, identitas yang dikeluarkan oleh Makkah, izin umroh, atau izin haji.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement