Kamis 18 May 2023 07:36 WIB

Kasus Tanah Desa, Kejati DIY Periksa Anak Bupati Sleman Sebagai Saksi

Pemeriksaan dilakukan sebanyak satu kali.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
  Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin, saat menjelaskan perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal di kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta.
Foto: Silvy Dian Setiawan
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin, saat menjelaskan perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal di kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, DIY. Beberapa pihak sudah dilakukan pemeriksaan.

Salah satunya, yakni Raudi Akmal yang merupakan anak dari Bupati Kabupaten Sleman, Kustini Sri Purnomo. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan, Raudi diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan TKD tersebut.

"Pemeriksaan sebagai saksi di dalam perkara PT Deztama Putri Sentosa ini," kata Anshar di kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Rabu (17/5/2023).

PT Deztama Putri Sentosa sendiri merupakan pengembang dari hunian yang dibangun di atas TKD tanpa izin di Caturtunggal. Terkait dengan pemeriksaan anak bupati Sleman ini, Anshar menyebut sudah dilakukan satu kali.

Meski begitu, ia belum mau menjelaskan dengan rinci hasil dari pemeriksaan tersebut secara detail. "Tentunya, kalau melihat nanti hasil pemeriksaan selanjutnya, (jika) perlu kita panggil, nanti kita panggil lagi. Namun, hasil pemeriksaan belum bisa kita sampaikan di sini," ujar Anshar.

Atas perkara tersebut, Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa yakni RS sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2023 lalu. Sedangkan, pada 17 Mei 2023 juga kembali ditetapkan tersangka baru yakni lurah Caturtunggal berinisial AS.

"Penyidik Kejati telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan TKD Caturtunggal, Sleman, oleh PT Deztama Putri Sentosa," kata Anshar menjelaskan.

Penetapan AS sebagai tersangka didasarkan atas dua alat bukti yang didapatkan penyidik. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati DIY Nomor 704/4.4/FD.1/05/2023, dilakukan penahanan terhadap AS selama 20 hari.

"(Penahanan) Terhitung sejak 17 Mei 2023 ini sampai 5 Juni 2023 di Rutan Kelas 2A Yogyakarta," katanya.

Anshar menjelaskan, penetapan AS sebagai tersangka merupakan pengembangan dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka RS. Penetapan ini dikarenakan AS sebagai lurah melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD yang dilakukan PT Deztama Putri Sentosa.

"Yaitu, dengan tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT Deztama Putri Sentosa agar sesuai dengan peruntukannya," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement