REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny Plate, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Kejagung telah menahan Plate atas kasus yang merugikan negara senilai Rp 8 triliun tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengatakan, saat ini memang suasana politik sangat dinamis menjelang Pemilu 2024. Tapi, ia yakin, penetapan Plate sebagai tersangka itu tidak mengandung unsur politis.
"Saya rasa ini bukan terkait politis, tapi memang latar belakang hukum yang berlaku kepada Johnny Plate sudah ditetapkan," kata Sahroni, Kamis (18/5/2023).
Politisi dan Bendahara Umum Partai Nasdem ini mengingatkan, penetapan tersangka kepada Plate tidak tiba-tiba muncul. Apalagi, sudah terjadi proses penyelidikan yang dilakukan Kejagung beberapa bulan terakhir.