REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan, pembelian tiket konser, termasuk konser Coldplay di Jakarta nanti, tidak terkena pajak pertambahan nilai. Hal itu karena sistem perpajakan Indonesia membedakan jenis pajak dengan kewenangan pemungutnya menjadi dua, yakni pajak pusat dan pajak daerah.
“Pajak pusat kewenangan pemungutannya ada Ditjen Pajak, sementara pajak daerah dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” tulis Ditjen Pajak melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, Kamis (18/5/2023).
Ditjen Pajak menjelaskan, secara prinsip, pajak yang sudah dikenakan pemerintah pusat tidak boleh lagi dikenakan pemerintah daerah dan sebaliknya agar tidak ada pemajakan berganda. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Berdasarkan karakteristiknya, konser Coldplay termasuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan. Maka itu, pembelian tiket konser tidak dikenai pajak pertambahan nilai. Menurut Ditjen Pajak, tidak dikenakannya pajak pertambahan nilai dalam pembelian tiket konser Coldplay mengacu pada pasal 4A ayat 3 huruf h UU No. 8/1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 7/2021, yang menegaskan jasa kesenian dan hiburan termasuk jasa yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai.
“Artinya, Direktorat Jenderal Pajak tidak melakukan pemungutan PPN karena bukan merupakan objek pajak yang menjadi kewenangannya,” tulis Ditjen Pajak.
Dalam pasal 50 huruf e dan pasal 55 ayat I huruf b pada UU HKPD diatur bahwa jasa kesenian dan hiburan tergolong kategori objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Dari ketentuan itu dapat disimpulkan bahwa pengenaan pajak 15 persen yang muncul tiket konser Coldplay merupakan pajak barang dan jasa tertentu, yang kewenangan pemungutannya berada level pemerintah daerah.