Kamis 18 May 2023 14:01 WIB

Kejagung Punya Bukti Jerat Menteri Asal Nasdem, Johnny G Plate

Menkominfo Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Foto: Prayogi/Republika
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) meyakinkan tak ada motif, dan tekanan politik dari pihak manapun terkait penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, pun meminta agar masyarakat tak mengkait-kaitkan penindakan hukum dalam penanganan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo dengan dinamika politik nasional.

Febrie memastikan, penindakan hukum yang dilakukan tim penyidikannya terhadap Johnny Plate sebagai tersangka, berbasis alat-alat bukti yang cukup. Pun berdasarkan fakta-fakta hukum, serta profesionalitas dari tim penyidikannya. “Janganlah semua yang kita tangani secara hukum itu, dikait-kaitkan dengan ke arah sana (politik). Kita harus sama-sama melihat kasus ini dalam perspektif penegakan hukum, bahwa penanganan kasus ini, murni penegakan hukum,” kata Febrie kepada Republika, Kamis (18/5/2023).

Baca Juga

Febrie, pun meminta, agar tak ada pengaruh, maupun tekanan, apalagi intervensi politik, dari pihak manapun kepada penyidik kejaksaan, dalam memproses penegakan hukum kasus korupsi yang merugikan negara setotal Rp 8,32 triliun itu. “Jadi kita juga berharap, agar kasus ini segera kita selesaikan, untuk disidangkan supaya masyarakat semua bisa menilai bukti-bukti, dan fakta-fakta penyidikan yang sudah kita (penyidik) lakukan,” ujar Febrie.  

Pada Rabu (17/5/2023) penyidik Jampidsus-Kejakgung menetapkan Menkominfo Johnny Plate sebagai tersangka keenam dalam kasus korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menambahkan, penetapan Johnny Plate sebagai tersangka, terkait perannya sebagai menteri, dan kuasa pengguna anggaran (KPA) senilai Rp 10 triliun dalam proyek tahun jamak tersebut.