REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sejak dibukanya presale tiket konser Coldplay in Jakarta pada Rabu (17/5/2023) meningkat pula orang yang bertransaksi dengan pinjaman online atau pinjol. Besok, Jumat (19/5/2023), merupakan hari di mana penjualan tiket akan kembali dibuka.
Terkait penggunaan pinjol untuk membeli tiket konser, Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-7 yang digelar pada 9 November 2022 lalu ini membahas khusus terkait penggunaan pinjol. Keterangan lengkap hasil pembahasan tentang pinjaman online (pinjol) adalah sebagai berikut:
Ketentuan Hukum Pinjaman Online:
1. Pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong, yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.