REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian kembali memberlakukan tilang manual terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berharap penerapan tilang manual bisa memperkuat penertiban agar pengendara tidak melewati jalur bus Transjakarta.
"Tentu kami bersama sama dengan Transjakarta dan rekan-rekan kepolisian terus melakukan penertiban terhadap pelanggaran penerobosan jalur Transjakarta (busway)," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta pada Kamis (18/5/2023).
Ia ingin dengan adanya penilangan manual ini pengendara roda dua dan roda empat bisa ditertibkan untuk tidak melewati jalur Transjakarta. "Sekarang dengan penguatan tilang manual ini juga akan memperkuat terhadap penindakan dari pelanggaran yang dilakukan, apakah itu oleh roda empat atau roda dua," kata dia.
Sebelumnya diketahui, setelah sekitar satu tahun sempat dihilangkan, kini Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memberlakukan tilang manual di tempat. Hal itu sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran kepolisian daerah (Polda). Tilang secara manual akan diberlakukan untuk wilayah yang belum terjangkau oleh sistem tilang elektronik atau ETLE.