REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian kembali memberlakukan tilang manual terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berharap penerapan tilang manual bisa memperkuat penertiban agar pengendara tidak melewati jalur bus Transjakarta.
"Tentu kami bersama sama dengan Transjakarta dan rekan-rekan kepolisian terus melakukan penertiban terhadap pelanggaran penerobosan jalur Transjakarta (busway)," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta pada Kamis (18/5/2023).
Ia ingin dengan adanya penilangan manual ini pengendara roda dua dan roda empat bisa ditertibkan untuk tidak melewati jalur Transjakarta. "Sekarang dengan penguatan tilang manual ini juga akan memperkuat terhadap penindakan dari pelanggaran yang dilakukan, apakah itu oleh roda empat atau roda dua," kata dia.
Sebelumnya diketahui, setelah sekitar satu tahun sempat dihilangkan, kini Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memberlakukan tilang manual di tempat. Hal itu sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran kepolisian daerah (Polda). Tilang secara manual akan diberlakukan untuk wilayah yang belum terjangkau oleh sistem tilang elektronik atau ETLE.
“Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).
Selanjutnya, Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalu lintas. Selain itu, Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan.
Hal senada juga disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. Dia menegaskan, Polda Metro Jaya kembali memberlakukan penindakan penilangan manual terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas. Penilangan manual tersebut dilakukan apabila ada pelanggar yang membahayakan. Namun, tindakan penilangan secara otomatis atau tilang elektronik tetap diberlakukan.