JAKARTA – Komisi II DPR menolak rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi ketentuan penghitungan kuota minimal 30 persen bakal calon anggota legislatif (caleg) perempuan. Sikap Komisi II ini bertolak belakang dengan keinginan publik yang mendesak revisi karena ketentuan tersebut dapat mengurangi jumlah caleg perempuan dalam Pemilu 2024. Penolakan itu tampak...
Berita Lainnya