Kamis 18 May 2023 16:32 WIB

Regulasi TKD Kerap Berubah, Lurah Nogotirto: Membingungkan Tingkat Bawah

Peraturan gubernur selama adanya keistimewaan banyak mengalami perubahan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
Tanda penutupan bangunan milik Satpol PP DIY terpasang di bagian depan proyek perumahan di Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta. Penutupan lokasi bangunan proyek perumahan ini karena melanggar dua peraturan, pertama Perda DIY Nomer 2 Tahun 2017 Tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Selanjutnya Pergub DIY Nomer 34 Tahun 2017 Tentang pemanfaatan tanah desa. Total tanah kas desa (TKD) yang melanggar izin untuk proyek perumahan memiliki luas 6,4 hektare.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tanda penutupan bangunan milik Satpol PP DIY terpasang di bagian depan proyek perumahan di Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta. Penutupan lokasi bangunan proyek perumahan ini karena melanggar dua peraturan, pertama Perda DIY Nomer 2 Tahun 2017 Tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Selanjutnya Pergub DIY Nomer 34 Tahun 2017 Tentang pemanfaatan tanah desa. Total tanah kas desa (TKD) yang melanggar izin untuk proyek perumahan memiliki luas 6,4 hektare.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Lurah Nogotirto, Gamping, Sleman, DIY, Faizin, mengomentari soal ditetapkannya lurah Caturtunggal, Sleman sebagai tersangka. Ia mengatakan kerap berubahnya aturan mengenai pemanfaatan tanah kas desa dinilai membuat perangkat daerah di tingkat bawah bingung.

"Sebenarnya kas desa ada dua, satu tanah pelungguh dan kas desa pengarem-arem. Proses tanah kas desa kalau sesuai dengan pergub, cuma peraturan gubernur selama adanya keistimewaan banyak mengalami perubahan sehingga regulasinya membingungkan di tingkat bawah," kata Faizin kepada Republika, Kamis (18/5/2023).

Regulasi mengenai tanah desa sebelumnya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pelepasan Tanah Desa Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Aturan itu kemudian diubah menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

"Ya (harapannya) regulasi yang berlaku tetap, kalau diubah minimal lima tahun sekali," ujarnya. Faizin mencontohkan, di Nogotirto sendiri tanah kas desa yang sudah beralih fungsi akibat kebijakan masa lalu misalnya pendirian empat SD inpres dan dua masjid.

Namun karena belum ada izin maka ia meminta agar memproses izin gubernur sesuai dengan peraturan yang ada yang prosesnya membutuhkan waktu lama  karena perubahan pergub yang ada.

"Cuma kalau izin gubernur turun, penggunaan harus sesuai keputusan gubernur yang ada, tidak boleh keluar dari yang sudah ditetapkan. Kecuali revisi yang dimintakan ke gubernur untuk perubahan penggunaan di tempat saya izin gubernur untuk SD dan PAUD tapi mau dikembangkan sampai SMP dan SMA maka kita minta mengubah penggunaan ke gubernur, dan alhamdulillah disetujui," jelasnya.

Selain itu regulasi terkait tanah kas desa yang sampai sekarang menurutnya masih membingungkan yaitu terkait pemanfaatan TKD untuk tol Jogja-Solo. Ia mengatakan sampai ini belum ada kejelasan apakah milik keraton atau milik pemerintah desa.

Hal tersebut membuat proses untuk pembebasan jalan tol sampai sekarang tidak jelas mau disewa atau mau dibebaskan.  "Yang terakhir itu info mau diubah untuk mengakomodasi jalan tol  klausal tidak boleh dibebaskan. Akibatnya ada proses izin sudah sampai gubernur belum bisa sah nunggu itu," ungkap dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement