Kamis 18 May 2023 20:11 WIB

Dua Tersangka TPPO Ditangkap, Korban Dijanjikan Gaji Rp 6 Juta Sebulan

Kedua tersangka diamankan beserta empat korban di Cianjur.

Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR--Polres Cianjur, Jawa Barat, menahan dua orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keduanya yakni, Dadang R dan seorang perempuan Umi A.

Keduanya diduga merupakan sindikat perdagangan orang ke sejumlah negara terlarang seperti Timur Tengah. Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan tertangkapnya kedua orang tersangka berawal dari laporan pihak keluarga yang curiga dengan iming-iming gaji tinggi. Calon korban juga dijanjikan siap berangkat dalam waktu dekat.

Baca Juga

"Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penyidikan dan beberapa hari yang lalu, kedua tersangka beserta empat orang korban berhasil diamankan di Jalan Gunung Padang, Desa Cikancana, Kecamatan Warungkondang," katanya, di Cianjur, Kamis (18/5/2023).

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti paspor, telepon selular, dan sejumlah dokumen penting dari tangan tersangka. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan jenis minibus yang digunakan untuk membawa korban sebelum diterbangkan ke luar negeri.

Modus operasi tersangka melakukan perekrutan calon pekerja migran untuk ditempatkan di sejumlah negara seperti Timur Tengah dan Singapura secara ilegal. Korban diiming-iming bekerja di rumah makan dan toko dengan gaji per bulan Rp 6 juta.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," katanya.

Kapolres Cianjur, meminta warga di seluruh wilayah Cianjur yang berniat untuk bekerja ke luar negeri dapat mencari informasi dari dinas terkait atau agen tenaga kerja resmi. Hal itu diharapkan dapat menjamin keberadaan mereka saat bekerja di luar negeri.

"Jangan sampai tergiur janji manis kalau akhirnya ketika bermasalah sulit untuk pulang ke kampung halaman, hubungi dinas terkait atau agen resmi jasa tenaga kerja yang bisa memberangkatkan pekerja migran secara prosedural," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement