Kamis 18 May 2023 23:40 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu dari Jaringan Internasional Thailand

Polres Aceh Utara juga menangkap tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Red: Qommarria Rostanti
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi). Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran 12 kilogram narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional dari Thailand.
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi). Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran 12 kilogram narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional dari Thailand.

REPUBLIKA, BANDA ACEH -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran 12 kilogram narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional dari Thailand. Polisi juga menangkap tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra mengatakan, ketiga tersangka berinisial DA (40), RA (46) dan FA (43). Mereka merupakan warga Kabupaten Pidie Jaya, yang ditangkap pada Jumat (12/5/2023).

Baca Juga

"Penangkapan tersebut berawal dari informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Aceh Utara. Kemudian, dari hasil pengembangan diketahui transaksi itu akan dilakukan di rumah tersangka DA di Pidie Jaya," kata dia pada Kamis (18/5/2023).

Deden mengatakan, tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan menangkap tersangka DA bersama tersangka lainnya RA. Dalam penangkapan tersebut petugas juga menyita lima bungkus sabu-sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram per bungkus.