Jumat 19 May 2023 03:56 WIB

Tilang Manual di Pangandaran Kembali Berlaku Mulai Juni

Tilang elektronik tetap diberlakukan sebagai satu kesinambungan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi tilang. Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan kembali tilang manual.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi tilang. Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan kembali tilang manual.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan kembali tilang manual. Pemberlakuan tilang manual di Kabupaten Pangandaran akan dilakukan kembali mulai 1 Juni 2023.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Pangandaran AKP Asep Nugraha mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan kembali tilang manual di Kabupaten Pangandaran. Sesuai ini petunjuk dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat (Jabar), penerapan tilang manual di Kabupaten Pangandaran akan mulai berlaku sejak 1 Juni.

Baca Juga

"Sesuai petunjuk Pak Dirlantas, pelaksanaan tilang manual rencananya akan dilakukan secara serentak mulai 1 Juni 2023," kata dia saat dihubungi Republika, Kamis (18/5/2023).

Menurut Asep, pemberlakuan tilang manual di Kabupaten Pangandaran masih sangat diperlukan. Pasalnya, pemberlakuan tilang elektronik atau e-TLE di daerah itu dinilai belum maksimal. Apalagi, kesadaran masyarakat di Kabupaten Pangandaran untuk tertib berlalu lintas masih belum maksimal, terutama dalam menggunakan helm. 

Meski begitu, ia menilai, saat ini kesadaran masyarakat untuk menggunakan helm di Kabupaten Pangandaran sudah mulai mengalami peningkatan. Sebab, polisi terus melakukan edukasi. 

"Sekarang mah bisa dikatakan 50:50 sudah menggunakan helm. Kami kan tidak bisa langsung secara keseluruhan, melainkan masih fokus di Kecamatan Pangandaran dan Parigi untuk ditertibkan," ujar Asep.

Setelah di dua kecamatan itu tertib, polisi baru akan melanjutkan penertiban lalu lintas ke kecamatan lainnya. Mengingat, wilayah Kabupaten Pangandaran cukup luas, sementara anggota masih terbatas. 

"Kalau satu titik belum beres, sudah pindah, percuma. Tujuan kami melakukan penindakan itu kan agar masyarakat tertib berlalu lintas, bukan untuk mencari tilang. Tujuannya itu mengedukasi masyarakat supaya bisa tertib," ujar dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement